Pada 1 Agustus 2006, undang-undang
Pemerintahan Aceh nomor 11 tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh (UUPA) disahkan dan ditandatangani oleh Presiden RI,
Soesilo Bambang Yudhoyono. Terkait dengan agenda penuntasan pelanggaran
berat HAM masa lalu di Aceh (baca: sebelum Perjanjian Perdamaian Pemerintah
RI-GAM, 15 Agustus 2005) selain melalui Pengadilan HAM sebagaimana yang
diatur dalam UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, diatur pula
dalam UUPA. Di UUPA terutama pasal 229 ayat 1, dimungkinkan penyelesaian
melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh, secara tektual dinyatakan “Untuk
mencari kebenaran dan rekonsiliasi dengan undang-undang ini dibentuk Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.
Masih dalam pasal yang sama, pada
ayat 2 dikatakan bahwa KKRA tidak terpisahkan dengan Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi. Sedangkan pada ayat 3 disebutkan KKR di Aceh bekerja
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang
dimaksud-- sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan
pasal 229 ayat 3-- bahwa peraturan perundang-undangan
dalam ketentuan ini adalah ketentuan dalam UU No. 27/2004
tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Sayangnya, tidak dijelaskan lebih
rinci kenapa harus mengacu pada UU 27/2004 ini.
Namun, fakta hukum lainnya adalah
UU No. 27/2004
tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi justru dibatalkan pemberlakuannya
oleh Mahkamah Konstitusi RI pada 7 Desember 2006. Alasannya mudah saja,
terdapat pasal-pasal krusial dalam UU 27/2004, oleh
Mahkamah Konstitusi dikatakan sebagai pasal ‘Jantung’, yang bertentangan
dengan Konstitusi Indonesia; UUD 1945. Otomatis
karena UU tersebut dibatalkan pemberlakuannya, maka seluruh UU 27/2004
‘mati’ dan karenanya, KKRA
tidak bisa mengacu pada UU yang 'mati'
dan inkonstitusional.
Dalam UUPA tidak dijelaskan secara
eksplisit bahwa KKRA harus mengacu pada KKR nasional. Pengacuan KKRA hanya
kepada dasar hukum atas KKR yang ada sebagaimana yang diatur dalam UU
27/2004, sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 229 ayat 3 jo
penjelasan pasal 229 ayat 3. Dengan kata lain, KKRA tidak mensyaratkan
terlebih dahulu komisi kebenaran dan rekonsiliasi ditingkat nasional. KKRA
tidak menanti adanya ‘organisasi’ Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
ditingkat nasional.
Patut disadari bahwa KKRA, saat
dicantumkan dalam UUPA oleh para penyusun di DPR diatur agar tidak
bertentangan dengan UU 27/2004 yang terlebih dahulu hadir. Hal ini
diupayakan untuk mencapai sinkronisasi antar UU yang
terkait. Namun sayangnya, kalangan DPR mengabaikan uji material UU 27/2004
di Mahkamah Konstitusi dari kalangan korban Pelanggaran berat HAM dan
organisasi masyarakat sipil yang dalam waktunya
bersamaan disusunya UUPA. Hal
ini bisa dianggap kelalain kalangan DPR memperhitungkan kemungkinan putusan
MK atas UU 27/2004.
Lalu, bagaimana nasib KKR Aceh?
Atau pertanyaan yang lebih penting,
bagaimana nasib korban di Aceh atas kebenaran, keadilan dan perbaikan
kondisi atas perampasan hak-hak mereka akibat kekerasan yang terjadi sebelum
perjanjian perdamaian dilakukan pada 15 Januari 2005?
Masih Relevan
Meskipun terdapat kondisi
sebagaimana digambarkan diatas, Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi Aceh masih sangat memungkinkan untuk didirikan mengingat
sejumlah argumentasi yang signifikan. Pertama, alasan
Konstitusionalitas Hak Asasi Manusia sebagaimana yang diatur dalam BAB XA
UUD 1945. Dalam BAB XA dinyatakan secara tegas bahwa hak untuk hidup, hak
atas bebas dari penyiksaan dan hak atas rasa aman merupakan hak yang
mendasar dan tidak dapat dikurang-kurangi. Hak-hak tersebut merupakan
sejumlah hak yang banyak terlanggar di Aceh diwaktu yang lampau. Oleh
karenanya, perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I ayat 4 UUD
1945).
Kedua, alasan adat. Bahwa
Adat Aceh sangat kental dengan khas ke-Islam-an masyarakatnya. Islam nyaris
tak terpinggirkan dalam urusan tata hidup sehari-hari dimasyarakat Aceh
(lihat huruf c bagian menimbang dalam UUPA). Demikian pula dalam persoalan
keadilan, masyarakat Aceh mengenal mekanisme adat seperti diyat,
suloh
atau peumat jaroe.
Hal ini juga merupakan mandat UUPA dalam pasal 229 ayat 4 yang menyatakan
bahwa dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Aceh, Komisi Kebenaran
dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh dapat
mempertimbangakan prinsip-prinsip adat yang hidup dalam masyarakat.
Ketiga,
alasan sosial. Bahwa KKRA tidak hanya menjadi alat
pengungkapan kebenaran atas kekerasan yang terjadi dimasa yang lalu, juga,
sebagai cara memulihkan kepercayaan diri korban dan keluarga korban. Melalui
cara ini terbangun kondisi penyetaraan masyarakat di Aceh sehingga
komunikasi demokrasi menjadi berjalan. Penentuan masa depan Aceh ditentukan
secara bersama-sama, termasuk oleh korban dan keluarga korban pelanggaran
HAM berat. KKRA dan kondisi Kesetaraan tersebut juga
bisa membantu upaya rekonsiliasi ditingkatan komunitas yang dulu terpecah
dan dipaksa berkonflik.
Terakhir, keempat
adalah alasan historis. Bahwa KKRA merupakan bagian dari
perjanjian perdamaian 15 Agustus 2005 (butir 2.3). Sementara perjanjian
perdamaian disusun berdasarkan kesadaran pihak-pihak yang berkonflik,
Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka, bahwa penting untuk menciptakan Aceh
yang berkemanusiaan dan adil serta demokratis. Dengan kata lain kedua pihak
berkonflik sepakat bahwa kekerasan dimasa lalu harus dihentikan dan salah
satu caranya melalui KKR. Perjanjian damai ini pula yang menjadi salah satu
dasar pertimbangan penyusunan UUPA.
Dasar hukum KKR Aceh
Dalam UU No.
10/2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan,
yang disebutkan aturan
perundang-undangan salah satunya adalah Peraturan
Daerah (pasal 7). Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh dalam
penyusunan peraturan per-uu-an, termasuk Perda, diantaranya soal
kemanusiaan, keadilan, kepastian hukum (pasal 6). Hal ini menandakan bahwa
Perda pun bisa dijadikan sebagai kepanjangan tangan penjaminan hak-hak asasi
manusia yang dinyatakan dalam UUD 1945 dan UUPA. Oleh karenanya Qanun, nama
khusus Perda bagi Aceh, sangat memungkinkan dijadikan dasar hukum bagi KKRA.
Terlebih-lebih hal ini secara tegas dinyatakan dalam UUPA pasal 230 UUPA
bahwa organisasi dan kerjanya diataur dalam Qanun. Yang dibutuhkan kemudian
hanyalah keberanian Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk memenuhi hak-hak warga
negara atas keadilan akibat kejahatan kemanusiaan yang
terjadi dimasa lalu. Apalah artinya Perdamaian bagi RI dan GAM jika tidak
ada keadilan bagi masyarakat Aceh. (HaZ - www.acehinstitute.org)
Hak Cipta Terlindungi © Copyrights by The Aceh Institute - 2007 |
::
Kembali ke Artikel |