Back to Home | :: Kembali ke Artikel |

»

Artikel Kamis 1 November 2007 |10:59 WIB
Prospek Hukum Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi Aceh
Haris Azhar | Kepala Divisi Pemantauan Impunitas dan Reformasi Institusi KontraS, Anggota Tim Perumus Konsep Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh Versi Masyarakat Sipil.
 

Ditunggu, keberanian Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf untuk memenuhi hak-hak warga negara atas keadilan akibat kejahatan kemanusiaan yang terjadi dimasa lalu.
 


Pada 1 Agustus 2006, undang-undang Pemerintahan Aceh nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) disahkan dan ditandatangani oleh Presiden RI, Soesilo Bambang Yudhoyono. Terkait dengan agenda penuntasan pelanggaran berat HAM masa lalu di Aceh (baca: sebelum Perjanjian Perdamaian Pemerintah RI-GAM, 15 Agustus 2005) selain melalui Pengadilan HAM sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, diatur pula dalam UUPA. Di UUPA terutama pasal 229 ayat 1, dimungkinkan penyelesaian melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh, secara tektual dinyatakan “Untuk mencari kebenaran dan rekonsiliasi dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.

 

Masih dalam pasal yang sama, pada ayat 2 dikatakan bahwa KKRA tidak terpisahkan dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Sedangkan pada ayat 3 disebutkan KKR di Aceh bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud-- sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pasal 229 ayat 3-- bahwa peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini adalah ketentuan dalam UU No. 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Sayangnya, tidak dijelaskan lebih rinci kenapa harus mengacu pada UU 27/2004 ini.

 

Namun, fakta hukum lainnya adalah UU No. 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi justru dibatalkan pemberlakuannya oleh Mahkamah Konstitusi RI pada 7 Desember 2006. Alasannya mudah saja, terdapat pasal-pasal krusial dalam UU 27/2004, oleh Mahkamah Konstitusi dikatakan sebagai pasal ‘Jantung’, yang bertentangan dengan Konstitusi Indonesia; UUD 1945. Otomatis karena UU tersebut dibatalkan pemberlakuannya, maka seluruh UU 27/2004 ‘mati’ dan karenanya, KKRA tidak bisa mengacu pada UU yang 'mati' dan inkonstitusional.

 

Dalam UUPA tidak dijelaskan secara eksplisit bahwa KKRA harus mengacu pada KKR nasional. Pengacuan KKRA hanya kepada dasar hukum atas KKR yang ada sebagaimana yang diatur dalam UU 27/2004, sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 229 ayat 3 jo penjelasan pasal 229 ayat 3. Dengan kata lain, KKRA tidak mensyaratkan terlebih dahulu komisi kebenaran dan rekonsiliasi ditingkat nasional. KKRA tidak menanti adanya ‘organisasi’ Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ditingkat nasional.

 

Patut disadari bahwa KKRA, saat dicantumkan dalam UUPA oleh para penyusun di DPR diatur agar  tidak bertentangan dengan UU 27/2004 yang terlebih dahulu hadir. Hal ini diupayakan untuk mencapai sinkronisasi antar UU yang terkait. Namun sayangnya, kalangan DPR mengabaikan uji material UU 27/2004 di Mahkamah Konstitusi dari kalangan korban Pelanggaran berat HAM dan organisasi masyarakat sipil yang dalam waktunya bersamaan disusunya UUPA. Hal ini bisa dianggap kelalain kalangan DPR memperhitungkan kemungkinan putusan MK atas UU 27/2004. 

 

Lalu, bagaimana nasib KKR Aceh? Atau pertanyaan yang lebih penting, bagaimana nasib korban di Aceh atas kebenaran, keadilan dan perbaikan kondisi atas perampasan hak-hak mereka akibat kekerasan yang terjadi sebelum perjanjian perdamaian dilakukan pada 15 Januari 2005?

 

Masih Relevan

Meskipun terdapat kondisi sebagaimana digambarkan diatas, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh masih sangat memungkinkan untuk didirikan mengingat sejumlah argumentasi yang signifikan. Pertama, alasan Konstitusionalitas Hak Asasi Manusia sebagaimana yang diatur dalam BAB XA UUD 1945. Dalam BAB XA dinyatakan secara tegas bahwa hak untuk hidup, hak atas bebas dari penyiksaan dan hak atas rasa aman merupakan hak yang mendasar dan tidak dapat dikurang-kurangi. Hak-hak tersebut merupakan sejumlah hak yang banyak terlanggar di Aceh diwaktu yang lampau. Oleh karenanya, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I ayat 4 UUD 1945).

 

Kedua, alasan adat. Bahwa Adat Aceh sangat kental dengan khas ke-Islam-an masyarakatnya. Islam nyaris tak terpinggirkan dalam urusan tata hidup sehari-hari dimasyarakat Aceh (lihat huruf c bagian menimbang dalam UUPA). Demikian pula dalam persoalan keadilan, masyarakat  Aceh mengenal mekanisme adat seperti diyat, suloh atau peumat jaroe. Hal ini juga merupakan mandat UUPA dalam pasal 229 ayat 4 yang menyatakan bahwa dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Aceh, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh dapat mempertimbangakan prinsip-prinsip adat yang hidup dalam masyarakat.

 

Ketiga, alasan sosial. Bahwa KKRA tidak hanya menjadi alat pengungkapan kebenaran atas kekerasan yang terjadi dimasa yang lalu, juga, sebagai cara memulihkan kepercayaan diri korban dan keluarga korban. Melalui cara ini terbangun kondisi penyetaraan masyarakat di Aceh sehingga komunikasi demokrasi menjadi berjalan. Penentuan masa depan Aceh ditentukan secara bersama-sama, termasuk oleh korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat. KKRA dan kondisi Kesetaraan tersebut juga bisa membantu upaya rekonsiliasi ditingkatan komunitas yang dulu terpecah dan dipaksa berkonflik.

 

Terakhir, keempat adalah alasan historis. Bahwa KKRA merupakan bagian dari perjanjian perdamaian 15 Agustus 2005 (butir 2.3). Sementara perjanjian perdamaian disusun berdasarkan kesadaran pihak-pihak yang berkonflik, Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka, bahwa penting untuk menciptakan Aceh yang berkemanusiaan dan adil serta demokratis. Dengan kata lain kedua pihak berkonflik sepakat bahwa kekerasan dimasa lalu harus dihentikan dan salah satu caranya melalui KKR. Perjanjian damai ini pula yang menjadi salah satu dasar pertimbangan penyusunan UUPA.

 

Dasar hukum KKR Aceh 

Dalam UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang disebutkan aturan perundang-undangan salah satunya adalah Peraturan Daerah (pasal 7). Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh dalam penyusunan peraturan per-uu-an, termasuk Perda, diantaranya soal kemanusiaan, keadilan, kepastian hukum (pasal 6). Hal ini menandakan bahwa Perda pun bisa dijadikan sebagai kepanjangan tangan penjaminan hak-hak asasi manusia yang dinyatakan dalam UUD 1945 dan UUPA. Oleh karenanya Qanun, nama khusus Perda bagi Aceh, sangat memungkinkan dijadikan dasar hukum bagi KKRA. Terlebih-lebih hal ini secara tegas dinyatakan dalam UUPA pasal 230 UUPA bahwa organisasi dan kerjanya diataur dalam Qanun. Yang dibutuhkan kemudian hanyalah keberanian Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk memenuhi hak-hak warga negara atas keadilan akibat kejahatan kemanusiaan yang terjadi dimasa lalu. Apalah artinya Perdamaian bagi RI dan GAM jika tidak ada keadilan bagi masyarakat Aceh. (HaZ - www.acehinstitute.org)

 

Hak Cipta Terlindungi © Copyrights by The Aceh Institute - 2007 |


 

:: Kembali ke Artikel |