UU 16/1968, PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI BANDA ACEH DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MEDAN

Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:16 TAHUN 1968 (16/1968)

Tanggal:17 DESEMBER 1968 (JAKARTA)

Kembali ke Daftar Isi


Tentang:PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI BANDA ACEH DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MEDAN

TINGGI DI MEDAN. PEMBENTUKAN.

DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

a.bahwa perlu diadakan Pengadilan Tinggi untuk Propinsi Daerah Istimewa Aceh yang sekarang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan;
b.bahwa berhubung dengan huruf a diatas perlu diadakan perubahan pada Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan.

Mengingat:

1.Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;

2.Undang-undang Nomor 1 Drt tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 Nomor 9);

3.Undang-undang Nomor 19 tahun 1964 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran-Negara tahun 1964 Nomor 107);

4.Undang-undang Nomor 13 tahun 1965 tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran-Negara tahun 1965 Nomor 70).

Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.

Memutuskan :

Dengan mencabut segala peraturan-peraturan atau pasal- pasal yang bertentangan dengan Undang-undang ini.

Menetapkan: Undang-undang- tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh dan perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan.

Pasal 1.

Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku dibentuk Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di Banda Aceh.

Pasal 2.

Daerah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada Pasal 1 meliputi Daerah Hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Daerah Istimewa *3995 Aceh.

Pasal 3.

Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dikurangi dengan Daerah Hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

Ketentuan peralihan.

Pasal 4.

Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Propinsi Daerah Istimewa Aceh yang pada saat berlakunya Undang-undang ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi di Medan, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Banda Aceh.

Ketentuan penutup.

Pasal 5.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta, pada tanggal 17 Desember 1968. Presiden Republik Indonesia,

SOEHARTO. Jenderal T.N.I.

Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 17 Desember 1968. Sekretaris Negara R.I.,

ALAMSYAH. Major Jenderal T.N.I.

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1968 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI BANDA ACEH DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DIMEDAN.

A. UMUM.

Sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan sekarang ini pada prinsipnya di tiap-tiap Propinsi perlu diadakan Pengadilan Tinggi seperti juga halnya di tiap-tiap Kabupaten diadakan Pengadilan Negeri. Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila tekhnis dapat dipertanggung-jawabkan. Langkah yang pertama sekarang ini perlu diadakan tindakan-tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi di Medan dan *3996 selekas mungkin diserahkan dari tugas Pengadilan Tinggi tersebut kepada Pengadilan Tinggi lain dan untuk mencegah banyaknya perkara-perkara yang tidak mendapat putusan dalam tingkat banding secara cepat maka dirasa perlu dalam waktu yang singkat dibentuk Pengadilan Tinggi di Banda Aceh. Dengan demikian perlu diatur kembali Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan sebagai termaktub dalam Undang-undang Nomor 1 Drt tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palemang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan (Lembaran-Negara tahun 1964 Nomor 84) dan Undang-undang Nomor 21 tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bukit Tinggi dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan (Lembaran-Negara tahun 1965 Nomor 101). Hal-hal tersebut di atas dijalankan dengan Undang-Undang ini.


B. PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1.

Cukup jelas.

Pasal 2.

Pengadilan Tinggi Banda Aceh mulai saat ini meliputi Pengadilan-pengadilan Negeri Banda Aceh, Sabang, Calang, Meulaboh, Sinabang, Tapaktuan, Singkel, Sigli, Bireuen, Lhok-Seumawe, Lhok-Sukon, Idi, Langsa, Kuala-Simpang, Takengon, Blangkejeren dan Kutacane.

Pasal 3, 4 dan 5.

Cukup jelas.

--------------------------------

CATATAN

Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG