TENTANG
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA
PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia menyelenggarakan pemerintahan, dan pembangunan untuk mencapai
masyarakat adil, makmur, dan merata, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945;
b. bahwa pembangunan daerah
sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan melalui otonomi
daerah dan pengaturan sumber daya nasional, yang memberi kesempatan bagi
peningkatan demokrasi dan kinerja daerah yang berdaya guna dan berhasil guna
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi,
dan nepotisme, untuk itu diperlukan keikutsertaan masyarakat, keterbukaan, dan
pertanggungjawaban kepada masyarakat;
c. bahwa untuk
mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber
pembiayaan berdasarkan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan,
perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah berupa
sistem keuangan yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan
tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintahan;
d. bahwa Undang-undang Nomor 32 Tahun
1956 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara Dengan Daerah-daerah Yang Berhak
Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan serta adanya kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam mendukung otonomi
daerah maka perlu ditetapkan Undang-undang yang mengatur perimbangan keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan,
Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional Yang Berkeadilan, Serta
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
Dengan
Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERIMBANGAN
KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembiayaan
pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan, yang mencakup pembagian keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta pemerataan antar-Daerah secara
proporsional, demokratis, adil, dan transparan dengan memperhatikan potensi,
kondisi, dan kebutuhan Daerah, sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan
serta tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan
pengawasan keuangannya.
2. Pemerintah Pusat
adalah Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah.
3. Pemerintah Daerah
adalah Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah.
4. Otonomi Daerah
adalah Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah.
5. Daerah Otonom,
yang selanjutnya disebut Daerah, adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.
6. Kepala Daerah
adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Bupati bagi Daerah Kabupaten atau
Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.
7. Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
8. Desentralisasi adalah Desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
9. Dekonsentrasi
adalah Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah.
10. Tugas Pembantuan adalah Tugas
Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah.
11. Sekretariat Bidang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah adalah salah satu Sekretariat dalam Dewan
Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
12. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah suatu rencana keuangan
tahunan Negara yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
14. Dana Perimbangan adalah dana
yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk
membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi.
15. Pinjaman Daerah adalah semua
transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau
manfaat bernilai uang sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar
kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam
perdagangan.
16. Anggaran Dekonsentrasi adalah
pelaksanaan APBN di Daerah Propinsi, yang mencakup semua penerimaan dan
pengeluaran untuk membiayai pelaksanaan Dekonsentrasi.
17. Anggaran Tugas Pembantuan
adalah pelaksanaan APBN di Daerah dan Desa, yang mencakup semua penerimaan dan
pengeluaran untuk membiayai pelaksanaan Tugas Pembantuan.
18. Dana Alokasi Umum adalah dana
yang berasal dari APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan
keuangan antar-Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi.
19. Dana Alokasi Khusus adalah
dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan kepada Daerah untuk membantu
membiayai kebutuhan tertentu.
20. Dokumen Daerah adalah semua dokumen
yang diterbitkan Pemerintah Daerah yang bersifat terbuka dan ditempatkan dalam
Lembaran Daerah.
BAB II
DASAR-DASAR
PEMBIAYAAN
PEMERINTAHAN
DAERAH
Pasal
2
(1) Penyelenggaraan tugas Daerah
dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dibiayai atas beban
APBD.
(2) Penyelenggaraan tugas Pemerintah
Pusat yang dilaksanakan oleh perangkat Daerah Propinsi dalam rangka pelaksanaan
Dekonsentrasi dibiayai atas beban APBN.
(3) Penyelenggaraan tugas Pemerintah
Pusat yang dilaksanakan oleh perangkat Daerah dan Desa dalam rangka Tugas
Pembantuan dibiayai atas beban APBN.
(4) Penyerahan atau pelimpahan
kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur atau penyerahan kewenangan atau
penugasan Pemerintah Pusat kepada Bupati/Walikota diikuti dengan
pembiayaannya.
BAB
III
SUMBER-SUMBER
PENERIMAAN
PELAKSANAAN
DESENTRALISASI
Bagian
Pertama
Sumber-Sumber Penerimaan
Daerah
Pasal
3
Sumber-sumber penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi adalah:
a. Pendapatan Asli
Daerah;
b. Dana
Perimbangan;
c. Pinjaman
Daerah;
d. Lain-lain Penerimaan yang
sah.
Bagian Kedua
Sumber Pendapatan Asli
Daerah
Pasal
4
Sumber Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a. terdiri dari:
a. hasil pajak
Daerah;
b. hasil retribusi
Daerah;
c. hasil perusahaan milik Daerah dan
hasil pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan;
d. lain-lain Pendapatan Asli Daerah
yang sah.
Pasal
5
(1) Ketentuan mengenai pajak
Daerah dan retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a. dan
huruf b. diatur dengan Undang-undang.
(2) Ketentuan mengenai perusahaan
milik Daerah dan pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian
Ketiga
Dana
Perimbangan
Pasal 6
(1) Dana Perimbangan terdiri
dari:
a. Bagian Daerah dari penerimaan
Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan
penerimaan dari sumber daya alam;
b. Dana Alokasi
Umum;
c. Dana Alokasi
Khusus.
(2) Penerimaan Negara dari Pajak
Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah
Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah.
(3) Penerimaaan Negara dari Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh
persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
a. Penerimaan Negara dari pertambangan
minyak bumi yang berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan 85% (delapan puluh
lima persen) untuk Pemerintah Pusat dan 15% (lima belas persen) untuk
Daerah.
b.
Penerimaan Negara dari
pertambangan gas alam yang berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi
komponen pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan 70%
(tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 30% (tiga puluh persen) untuk
Daerah.
(2) Dana Alokasi Umum untuk
Daerah Propinsi dan untuk Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan masing-masing 10%
(sepuluh persen) dan 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Alokasi Umum
sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (1).
(3) Dalam hal terjadi perubahan
kewenangan di antara Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, persentase Dana
Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan perubahan
tersebut.
(4) Dana Alokasi Umum untuk suatu
Daerah Propinsi tertentu ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah Dana Alokasi
Umum untuk seluruh Daerah Propinsi yang ditetapkan dalam APBN, dengan porsi
Daerah Propinsi yang bersangkutan.
(5) Porsi Daerah Propinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan proporsi bobot Daerah Propinsi yang
bersangkutan terhadap jumlah bobot semua Daerah Propinsi di seluruh
Indonesia.
(6) Dana Alokasi Umum untuk suatu
Daerah Kabupaten/Kota tertentu ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah Dana
Alokasi Umum untuk seluruh Daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam APBN
dengan porsi Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(7) Porsi Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan proporsi bobot Daerah
Kabupaten/Kota yang bersangkutan terhadap jumlah bobot semua Daerah
Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
(8) Bobot Daerah ditetapkan
berdasarkan:
a.
kebutuhan wilayah otonomi
Daerah;
b.
potensi ekonomi
Daerah.
(9) Penghitungan dana alokasi
umum berdasarkan rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6),
ayat (7), dan ayat (8) dilakukan oleh Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah.
a. kebutuhan yang tidak dapat
diperkirakan dengan menggunakan rumus alokasi umum;
dan/atau
b. kebutuhan yang merupakan komitmen
atau prioritas nasional;
(4) Dana reboisasi dibagi dengan
imbangan:
a. 40% (empat puluh persen) dibagikan
kepada Daerah penghasil sebagai Dana Alokasi Khusus.
b. 60% (enam puluh persen) untuk
Pemerintah Pusat.
(5) Kecuali dalam rangka
reboisasi, Daerah yang mendapat pembiayaan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menyediakan dana pendamping dari APBD sesuai dengan kemampuan
Daerah yang bersangkutan.
Ketentuan lebih lanjut tentang
tata cara penghitungan dan penyaluran atas bagian Daerah dari penerimaan Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan
ayat (6), dan rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), ayat (5), ayat
(6), ayat (7), dan ayat (8), serta Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
11
(1) Daerah dapat melakukan
pinjaman dari sumber dalam negeri untuk membiayai sebagian
anggarannya.
(2) Daerah melakukan pinjaman
dari sumber luar negeri melalui Pemerintah Pusat.
(3) Daerah dapat melakukan
pinjaman jangka panjang guna membiayai pembangunan prasarana yang merupakan aset
Daerah dan dapat menghasilkan penerimaan untuk pembayaran kembali pinjaman,
serta memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat.
(4) Daerah dapat melakukan pinjaman
jangka pendek guna pengaturan arus kas dalam rangka pengelolaan kas
Daerah.
(1) Pinjaman Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan persetujuan DPRD.
(2) Pinjaman Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kemampuan Daerah untuk
memenuhi kewajibannya.
(3) Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, setiap perjanjian pinjaman yang dilakukan oleh Daerah diumumkan
dalam Lembaran Daerah.
(1) Daerah dilarang melakukan
Pinjaman Daerah yang menyebabkan terlampauinya batas jumlah Pinjaman Daerah yang
ditetapkan.
(2) Daerah dilarang melakukan
perjanjian yang bersifat penjaminan sehingga mengakibatkan beban atas keuangan
Daerah.
(3) Pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Semua pembayaran yang menjadi
kewajiban Daerah atas Pinjaman Daerah merupakan salah satu prioritas dalam
pengeluaran APBD.
(2) Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Pusat dapat memperhitungkan kewajiban tersebut dengan Dana Alokasi Umum kepada Daerah.
Pelaksanaan Pinjaman Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dana
Darurat
(1) Untuk keperluan mendesak kepada
Daerah tertentu diberikan Dana Darurat yang berasal dari
APBN.
(2) Prosedur dan tata cara penyaluran
Dana Darurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi
APBN.
PENGELOLAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DALAM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI
Pasal
17
(1) Pembiayaan dalam rangka
pelaksanaan Dekonsentrasi disalurkan kepada Gubernur melalui Departemen/Lembaga
Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
(2) Pertanggungjawaban atas pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur kepada Pemerintah Pusat melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
(3) Administrasi keuangan dalam
pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari administrasi
keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan
Desentralisasi.
(4) Penerimaan dan pengeluaran
yang berkenaan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi diadministrasikan dalam Anggaran
Dekonsentrasi.
(5) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari penerimaan terhadap
pengeluaran dana Dekonsentrasi, maka sisa anggaran lebih tersebut disetor ke Kas
Negara.
(6) Pemeriksaan pembiayaan
pelaksanaan Dekonsentrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemeriksa keuangan
Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut
tentang pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
PENGELOLAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DALAM PELAKSANAAN TUGAS
PEMBANTUAN
Pasal
18
(1) Pembiayaan dalam rangka
pelaksanaan Tugas Pembantuan disalurkan kepada Daerah dan Desa melalui
Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menugaskannya.
(2) Pertanggungjawaban atas pembiayaan
pelaksanaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Daerah dan Desa kepada Pemerintah Pusat melalui Departemen/Lembaga Pemerintah
Non Departemen yang menugaskannya.
(3) Administrasi keuangan dalam
pembiayaan pelaksanaan Tugas
Pembantuan dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan dalam pembiayaan
pelaksanaan
Desentralisasi.
(4) Penerimaan dan pengeluaran
yang berkenaan dengan pelaksanaan Tugas Pembantuan diadministrasikan dalam
Anggaran Tugas Pembantuan.
(5) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari penerimaan terhadap
pengeluaran dana Tugas Pembantuan, maka sisa anggaran lebih tersebut disetor ke
Kas Negara.
(6) Pemeriksaan pembiayaan pelaksanaan
Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi
pemeriksa keuangan Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut
tentang pembiayaan pelaksanaan Tugas Pembantuan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
PENGELOLAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DALAM PELAKSANAAN DESENTRALISASI
Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan dalam
Pelaksanaan Desentralisasi
(1) Semua penerimaan dan
pengeluaran dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi dicatat dan dikelola dalam
APBD.
(2) Semua penerimaan dan pengeluaran
Daerah yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi atau Tugas
Pembantuan merupakan penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
(3) APBD, Perubahan APBD, dan
Perhitungan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(4) APBD, Perubahan APBD, dan
Perhitungan APBD merupakan Dokumen
Daerah.
Pasal 20
(1) APBD ditetapkan dengan Peraturan
Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah APBN
ditetapkan.
(2) Perubahan APBD ditetapkan
dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya
tahun anggaran.
(3) Perhitungan APBD ditetapkan
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang
bersangkutan.
Pasal 21
Anggaran pengeluaran dalam APBD tidak boleh melebihi anggaran penerimaan.
Pasal
22
(1) Daerah dapat membentuk dana
cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu.
(2) Dana cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dicadangkan dari sumber penerimaan
Daerah.
(3) Setiap pembentukan dana
cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
(4) Semua sumber penerimaan dana
cadangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan semua pengeluaran atas beban dana cadangan diadministrasikan
dalam APBD.
Pasal 23
(1) Ketentuan tentang pokok-pokok
pengelolaan keuangan Daerah diatur dengan Peraturan
Daerah.
(2) Sistem dan prosedur
pengelolaan keuangan Daerah diatur dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian
Kedua
Laporan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah
Pasal
24
(1) Kepala Daerah menyampaikan
laporan pertanggungjawaban kepada DPRD mengenai:
a. pengelolaan keuangan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal
22;
b. kinerja keuangan Daerah dari segi
efisiensi dan efektivitas keuangan dalam pelaksanaan Desentralisasi.
(2) DPRD dalam sidang pleno
terbuka menerima atau menolak dengan meminta untuk menyempurnakan laporan
pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan pertanggungjawaban keuangan Daerah merupakan Dokumen Daerah.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Keuangan
Daerah
Pasal
25
Pemeriksaan atas pelaksanaan,
pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan Daerah dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
26
Ketentuan tentang pokok-pokok
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dan Pasal 24, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
SISTEM INFORMASI KEUANGAN
DAERAH
Pasal 27
(1) Pemerintah Pusat
menyelenggarakan suatu sistem informasi keuangan Daerah.
(2) Informasi yang dimuat dalam
sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
data terbuka yang dapat diketahui masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai penyelenggaraan sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 28
(1) Daerah wajib menyampaikan
informasi yang berkaitan dengan keuangan Daerah kepada Pemerintah Pusat termasuk
Pinjaman Daerah.
(2) Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB
VIII
SEKRETARIAT BIDANG PERIMBANGAN
KEUANGAN
PUSAT DAN
DAERAH
Pasal
29
(1) Sekretariat Bidang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah bertugas mempersiapkan rekomendasi Dewan
Pertimbangan Otonomi Daerah mengenai perimbangan keuangan Pusat dan Daerah serta
hal-hal lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan
Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut
mengenai Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan
Presiden.
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
30
(1) Peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan keuangan Daerah sepanjang tidak bertentangan dan belum
disesuaikan dengan Undang-undang ini masih tetap berlaku.
(2) Penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah
Undang-undang ini diberlakukan.
(1) Dalam APBN dapat dialokasikan
dana untuk langsung membiayai urusan Desentralisasi selain dari sumber
penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Ketentuan pada ayat (1) hanya
berlaku paling lama 2 (dua) tahun anggaran sejak diundangkannya Undang-undang
ini.
(3) Pembiayaan langsung dari APBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan Pasal 19 ayat
(1).
(4) Setiap tahun anggaran,
menteri-menteri teknis terkait menyusun laporan semua proyek dan kegiatan yang
diperinci menurut:
a. sektor dan subsektor untuk belanja
pembangunan;
b. unit organisasi departemen/lembaga
pemerintah non departemen untuk pengeluaran rutin;
c. proyek dan kegiatan yang
pelaksanaannya dikelola oleh Pemerintah Pusat, serta proyek dan kegiatan yang
pelaksanaannya dikelola oleh Daerah untuk semua belanja.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disampaikan kepada DPR.
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
32
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara Dengan Daerah-daerah, Yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1442) dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di J a k a r t
a
pada
tanggal
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF
HABIBIE
Diundangkan di J a k a r t
a
pada tanggal
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR
72