Quarterly Report: Februari 2010

0
122

Hingga tahun keempat implementasi UUPA atau sejak tahun 2006 masih terdapat polemik yang berdampak positif dan negatif bagi pelaksanaan pemerintahan Aceh. Hal ini merupakan konsekuensi dari kelemahan kewenangan khusus Aceh yang diatur dalam UUPA secara tidak tegas, bergantung dan bersayap.Antara lain, pertama, tidak disebutkannya secara eksplisit istilah self government Aceh baik dalam MoU maupun UUPA, meskipun secara implisit substansi UUPA menyerupai prinsip pelaksanaan self government. Kedua, secara politik hukum (legal policy), kewenangan pemerintahan Aceh yang berkaitan dengan politik dan perekonomian masih harus diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksana dari pemerintah bukannya dengan qanun. Ketiga, kebijakan administrasi pemerintah dan persetujuan internasional di Aceh yang memerlukan konsultasi dan persetujuan Gubernur dan DPRA menjadi berdasarkan konsultasi dan pertimbangan. Contoh Pasal 8 ayat (3), berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam pembentukan atau pemekaran wilayah yang harus berdasar pada konsultasi dan pertimbangan gubernur. Padahal Pasal 5 UU 32/2004 disebutkan bahwa syarat administratifnya harus melalui persetujuan DPRD, Gubernur dan rekomendasi dari Mendagri. Keempat, masih adanya pengawasan pemerintah pusat secara represif terhadap Qanun Aceh dan peraturan kepala daerah, sebagaimana Pasal 235 yang bisa kita jadikan contoh. Dan, kelima, dualisme dasar hukum di Aceh dimana UUPA tetap berlaku namun juga harus mengikuti peraturan perundangundangan lain yang berlaku secara umum.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.