RAZIA
gabungan wilayatul hisbah (WH) Lhokseumawe dan Dinas
Syariat Islam, Ahad, 29 April 2007 (Serambi Indonesia,
30 April 2007), menangkap seratusan orang yang dianggap
melanggar syariat Islam.
Seorang
perempuan tua, waktu itu, berteriak meminta anaknya
dilepaskan. Ia mengatakan: jangan tangkap anakku, tetapi
tangkap yang menjual pakaian ketat.
Pada hari
itu, yang dianggap melanggar syariat bukan hanya
perempuan, tetapi ada juga laki-laki yang ditangkap.
Namun perempuan yang dominan. Tentu, dalam berita itu,
yang dianggap melanggar syariat adalah orang-orang yang
tidak berbusana Islami. Bila diperjelas, berbusana
Islami itu adalah pakaian yang menutup aurat.
Ada dua hal
penting: Pertama, tentang pendapat bahwa menutup
aurat tidak sekedar membungkus tubuh, tetapi tidak
mengkampanyekan keindahan tubuh; seperti banyak terlihat
di sekitar kita akhir-akhir ini.
Dalam debat
feminis, kondisi ini dipandang eksploitatif oleh kaum
feminis radikal karena dianggap perempuan sedang
dijadikan alat yang berkaitan dengan lahirnya nafsu
seksual laki-laki. Namun bagi kaum yang juga berbicara
perlindungan perempuan, menutup tubuh adalah bagian dari
usaha untuk melindungi perempuan secara hakiki. Silakan
pilih sendiri jawaban yang tepat.
Kedua,
adanya tarik-menarik. Klimaksnya, perempuan tua di
Lhokseumawe yang meneriakkan agar anaknya dilepas,
seharusnya membuat kita sadar bahwa pengawasan sangat
terkait dengan penyadaran dan eksistensi kekuasaan
pasar. Logikanya, bagaimana bisa efektif melakukan
pengawasan pakaian ketat sementara pakaian itu dijual
dengan harga murah dan bisa didapat di semua tempat.
Termasuk di pelosok gampong kita.
Nah, ini
tidak sederhana. Pasar juga menyumbang sebagian hasilnya
lewat pajak untuk membangun negeri. Lalu pajak itu
kemudian digunakan juga untuk berbagai kepentingan
pembangunan. Barangkali juga untuk membeli bensin
kendaraan untuk melakukan pengawasan juga dipakai dari
sebagian dana pemasukan itu.
Persoalan
agama, menggambarkan ada kaitan yang erat dengan
bidang-bidang yang lain: sosial-budaya, keamanan, dan
ekonomi adalah bagian-bagian penting yang sangat perlu
untuk terus dipahami. Tidak mungkin persoalan agama
selesai tanpa menyelesaikan juga berbagai problematika
dalam kehidupan bermasyarakat.
Bila ini
tidak diperhatikan, ditakutkan yang muncul adalah
masalah-masalah baru sebagai akibat krisis sosial dari
hukum yang sudah ada. Jadi kalau misalnya hukum itu
memiliki implikasi, maka harus dilihat pula implikasi
dari pemberlakuan hukum.
Entah lupa
atau memang kita sadar, tali-temali pengaruh ini tidak
cermat dipetakan dalam pelaksanaan syariat di gampong
kita. Seolah-olah, dengan daya aturan dan lahirlah
pekerjaan baru untuk mengawasi, maka persoalan syariat
sudah selesai. Padahal tidak.
Inilah yang
terlihat di sekeliling kita. Persoalan-persoalan sebagai
implikasi sosial terus terbentuk. Dan seperti tidak
dipahami, bahwa persoalan-persoalan dari implikasi
sosial justru akan membuat kegagalan pada akhirnya. (ST)