HOME| GAMPONG LAINYA |

 

 

Kolom Gampong STRIPA 170607|
KETAT
Oleh: Sulaiman Tripa |Koordinator FDT Budaya Aceh Institute

RAZIA gabungan wilayatul hisbah (WH) Lhokseumawe dan Dinas Syariat Islam, Ahad, 29 April 2007 (Serambi Indonesia, 30 April 2007), menangkap seratusan orang yang dianggap melanggar syariat Islam.

Seorang perempuan tua, waktu itu, berteriak meminta anaknya dilepaskan. Ia mengatakan: jangan tangkap anakku, tetapi tangkap yang menjual pakaian ketat.

Pada hari itu, yang dianggap melanggar syariat bukan hanya perempuan, tetapi ada juga laki-laki yang ditangkap. Namun perempuan yang dominan. Tentu, dalam berita itu, yang dianggap melanggar syariat adalah orang-orang yang tidak berbusana Islami. Bila diperjelas, berbusana Islami itu adalah pakaian yang menutup aurat.

Ada dua hal penting: Pertama, tentang pendapat bahwa menutup aurat tidak sekedar membungkus tubuh, tetapi tidak mengkampanyekan keindahan tubuh; seperti banyak terlihat di sekitar kita akhir-akhir ini.

Dalam debat feminis, kondisi ini dipandang eksploitatif oleh kaum feminis radikal karena dianggap perempuan sedang dijadikan alat yang berkaitan dengan lahirnya nafsu seksual laki-laki. Namun bagi kaum yang juga berbicara perlindungan perempuan, menutup tubuh adalah bagian dari usaha untuk melindungi perempuan secara hakiki. Silakan pilih sendiri jawaban yang tepat.

Kedua, adanya tarik-menarik. Klimaksnya, perempuan tua di Lhokseumawe yang meneriakkan agar anaknya dilepas, seharusnya membuat kita sadar bahwa pengawasan sangat terkait dengan penyadaran dan eksistensi kekuasaan pasar. Logikanya, bagaimana bisa efektif melakukan pengawasan pakaian ketat sementara pakaian itu dijual dengan harga murah dan bisa didapat di semua tempat. Termasuk di pelosok gampong kita.

Nah, ini tidak sederhana. Pasar juga menyumbang sebagian hasilnya lewat pajak untuk membangun negeri. Lalu pajak itu kemudian digunakan juga untuk berbagai kepentingan pembangunan. Barangkali juga untuk membeli bensin kendaraan untuk melakukan pengawasan juga dipakai dari sebagian dana pemasukan itu.

Persoalan agama, menggambarkan ada kaitan yang erat dengan bidang-bidang yang lain: sosial-budaya, keamanan, dan ekonomi adalah bagian-bagian penting yang sangat perlu untuk terus dipahami. Tidak mungkin persoalan agama selesai tanpa menyelesaikan juga berbagai problematika dalam kehidupan bermasyarakat.

Bila ini tidak diperhatikan, ditakutkan yang muncul adalah masalah-masalah baru sebagai akibat krisis sosial dari hukum yang sudah ada. Jadi kalau misalnya hukum itu memiliki implikasi, maka harus dilihat pula implikasi dari pemberlakuan hukum.

Entah lupa atau memang kita sadar, tali-temali pengaruh ini tidak cermat dipetakan dalam pelaksanaan syariat di gampong kita. Seolah-olah, dengan daya aturan dan lahirlah pekerjaan baru untuk mengawasi, maka persoalan syariat sudah selesai. Padahal tidak.

Inilah yang terlihat di sekeliling kita. Persoalan-persoalan sebagai implikasi sosial terus terbentuk. Dan seperti tidak dipahami, bahwa persoalan-persoalan dari implikasi sosial justru akan membuat kegagalan pada akhirnya. (ST)