HOME| GAMPONG LAINYA |

 

 

Kolom Gampong STRIPA 210507|
KIEIH
Oleh: Sulaiman Tripa |Koordinator FDT Budaya Aceh Institute

Adat meukoh rubong

Hukom meukoh purieh

Adat hanjeut barangkaho takoeng

Hukom hanjeut barangkaho takieh

 

UKUM, menurut banyak orang, sedang mengalami banyak dilema. Hukum, di negara mana pun, digambarkan sebagai pengatur. Namun di banyak negara, banyak kenyataan hukum yang hanya menjadi lambang.

Di tingkat global, hukum telah memperlihatkan ketimbangan. Pasca Perang Dunia II, proyeksi penyelamatan manusia dilancarkan besar-besaran. Namun apa yang terjadi, hingga saat ini, perang dan konflik masih terjadi di mana-mana.

Di berbagai negara, kita mendengar angka-angka kematian yang luar biasa. Nyawa manusia yang tercerabut dari tubuhnya, terdengar seolah tak lagi sakral. Maut, sudah terdengar sebagai kelaziman.

Apa yang terjadi di Iraq, sesungguhnya menjadi momentum untuk mempertanyakan bagaimana aturan hukum secara global itu masih berlaku timpang. Ada kenyataan terorisme, entah di mana puncanya. Lalu ada antiterorisme. Nah, di Iraq, tampak sekali terlihat bagaimana kegagalan antiterorisme itu, yang ternyata memunculkan masalah baru yang luar biasa hebat.

Penyerangan Iraq, dikampanyekan karena terorisme. Tapi sampai hari ini, fakta terorisme tak seperti yang dikampanyekan. Justru, kemudian lahir teror baru, yang mungkin kita jadi bingung untuk menarik akar teror baru itu.

Di tingkat kawasan, hukum juga terus dilahirkan, terutama ketika banyak persoalan kehidupan muncul. Pada saat yang sama, catatan pelanggaran hukum dan perilaku kejahatan, juga mengalami peningkatan –yang kadangkala sangat signifikan.

Setiap akhir tahun kita selalu mendengar angka-angka peningkatan kejahatan. Setiap akhir tahun kita selalu mendengar peningkatan pelanggaran. Padahal, banyak aturan hukum yang sudah dibuat.

Tentu ada masalah. Kesadaran manusia, salah satunya: tak peduli, di tingkat lokal, kawasan, atau bahkan global.

Belum lagi masalah logika dalam hukum. Di mana-mana, kasus pelanggaran selalu diiringi dengan kieih. Orang-orang yang bersalah sekalipun, selalu membela diri. Saat kieih itu, terlihat seseorang seperti tidak bersalah.

Ini tidak aneh zaman sekarang. Tidak lagi mengherankan ketika seseorang yang pelaku kejahatan dengan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan, tapi dapat hukuman secuil karena ada peran kieih di dalamnya –yang barangkali berbeda bila seseorang yang berbuat salah tapi tak ada yang kieih.

Sebagaimana ungkapan di atas, hukum berpotensi lemah. Namun diingatkan, jangan mengambil kesempatan dari kelemahan hukum, karena akan berpotensi peningkatan kejahatan dan berbagai pelanggaran.

Ini berlaku di lokal. Itu pun masa lalu. Sepertinya, secara global, untuk berlangsung itu, masih ada banyak tanda tanya. Karena hukum bermain kieih. Negara besar sekali pun, akan memilih kieih untuk melepaskan diri.

Bila pilihan ini yang diambil, sering tak ada perhitungan rasionalitas lagi. Inilah yang mungkin akan terlihat di masa depan: walau secara hukum tidak kena hukuman karena kieih, tapi orang-orang akan membencinya.

Ya, sepanjang zaman![ST]