DA
pengadilan damai di gampong-gampong yang diketuai
oleh Keusyik, dengan dibantu oleh Teungku
Imuem Meunasah dan anggota Tuha peut.
Namanya, Peujroh. Pengadilan ini untuk
menyelesaikan sengketa antaranggota masyarakat yang
terjadi di kampung-kampung.
Ada yang
masih berlaku sampai sekarang. Beberapa waktu yang lalu,
pimpinan di gampong saya menggunakan ini sebagai
jalur penyelesaian suatu masalah yang dianggap besar di
sana. Ada dua pemuda yang berkelahi dan melibatkan
anggota keluarganya.
Perkelahian
itu terjadi hingga meributkan seluruh jurong.
Lalu menjadi pembicaraan di warung-warung. Keadaan ini,
dipandang bisa memicu lahirnya keributan-keributan baru.
Biasanya,
orang yang kalah dalam perkelahian akan mencari-cari
selah untuk bisa membalasnya. Begitu mendapat kesempatan,
perkelahian bisa saja timbul kembali.
Lalu
pimpinan gampong berembug untuk menyelesaikan
masalah ini. Kedua pihak dipanggil untuk mengungkapkan
masalah masing-masing. Masing-masing pihak, yang paling
dominan dilakukan adalah membela diri.
Pihak yang
didengar pengakuannya itu dibagi dalam dua waktu. Tidak
satukan, agar masing-masing bisa menceritakan secara
tuntas dan tanpa beban. Kemudian dihadirkan saksi-saksi
yang mengetahui peristiwa itu.
Setelah itu
para pemimpin kampung akan duduk terpisah sambil
memikirkan jalan penyelesaian yang terbaik. Berbagai
analisa dikeluarkan untuk mengungkapkan kemungkinan dan
alternatif penyelesaian. Sebelum memanggil semuanya,
mereka sudah memiliki beberapa alternatif penyelesaian
yang akan ditawarkan.
Lalu, semua
pihak dihadapkan dalam satu waktu. Pimpinan kampung
menceritakan intisari yang disampaikan oleh
masing-masing pihak, termasuk para saksi. Setelah itu,
dalam ruang itu, masing-masing pihak masih dibenarkan
untuk menyanggah atau menambah keterangan masing-masing.
Setelah itu bubar.
Pada masa
tenang, masing-masing pihak yang bersengketa dipanggil
kembali di waktu yang terpisah. Pada saat itu, mereka
ditawarkan beberapa alternatif penyelesaian yang
dianggap akan sama-sama menguntungkan.
Bila di
antara alternatif yang ditawarkan itu diterima, maka
kedua pihak dipanggil kembali untuk disampaikan
keputusan. Jadi, keputusan itu sangat mencerminkan
kemauan kedua pihak, yang akan mencapai suasana saling
menguntungkan.
Hal yang
sangat diperhatikan dalam prose situ adalah menjaga
perasaan malu mereka yang bersengketa. Bila tidak
diperhitungkan perasaan malu ini, sangat berpotensi
timbulnya sikap, semisal daripada singet got
meutunggeng.
Inilah yang
tidak diinginkan dalam kehidupan kampung, karena bila
ini terjadi, permasalahan akan semakin besar dan sulit
diselesaikan.
Atas dasar
penyelesaian ini pula, hukuman masing-masing pihak
diambil hanya yang benar-benar bisa menjadi obat.
Termasuk dalam sengketa berdarah sekalipun, keputusan
untuk penghukuman selalu memikiran segala hal ini secara
matang.
Makanya di
banyak sengketa, dengan proses seperti ini, para pihak
sering merasa memiliki saudara baru, ketimbang berfikir
sebagai mantan lawan dalam sengketa.
Setelah
proses peujroh selesai, secara tidak langsung,
para pihak yang membuat sengketa akan menjadi juru
kampanye baru kepada orang lain agar tidak membuat
sengketa dalam hidup.
Karena
manusia, pada dasarnya adalah saling bersaudara.[ST]