HOME| GAMPONG LAINYA |

 

 

Kolom Gampong STRIPA 160507|
ZINA
Oleh: Sulaiman Tripa |Koordinator FDT Budaya Aceh Institute

ZINA, terjadi sepanjang sejarah, di Aceh. Sultan Iskandar Muda, menghukum anaknya karena berzina. Setelah itu, mulai berkembang ungkapan, matee aneuk mupat jeurat, matee adat pat tamita.

Hal ini semacam gambaran bahwa penghukuman orang yang berzina, kadangkala dianggap sebagai adat. Namun dalam konteks adat Aceh, ada sesuatu yang berbeda, adat ngon hukom lagee zat ngoen sifeut. Antara adat dan agama, tidak bisa dipisah-pisahkan.

Kasus zina, kemudian melahirkan berbagai tafsir hukuman. Di kampung-kampung, anak-anak muda yang menangkap pelaku zina, sering memiliki hukumnya sendiri yang diklaim sebagai adat. Orang yang berzina dimandikan, lalu rambutnya dicukur, dan di sebagian tempat mengaraknya di keramaian.

Kenyataan-kenyataan seperti itu, lalu melahirkan tanggapan-tanggapan. Dalam ilmu hukum positif, perbuatan seperti itu dapat dianggap sebagai main hakim sendiri. Sementara banyak pakar adat, mengatakan perilaku seperti itu, sama sekali bukan bentuk pengaturan adat.

Selebihnya, setelah pelaksanaan syariat Islam, pelaku yang kedapatan berzina, bila kemudian terbukti, akan dicambuk –yang umumnya dilakukan di depan masjid. Proses pembuktian ini sendiri, seperti masih menjadi perdebatan dalam kenyataan. Bila patokannya hukum agama, maka dipastikan harus ada empat orang saksi yang melihat secara langsung perilaku zina.

Lalu bagaimana dengan banyak temuan yang sesungguhnya bukan saat berhubungan badan?

Nah, ini adalah satu masalah. Masalah lainnya adalah ketika yang dicambuk karena berzina itu umumnya orang-orang kecil. Belum ada berita bahwa orang-orang berkelas yang ditemukan berzina lalu dicambuk. Orang-orang berkelas, masih terhambat oleh berbagai pembelaan –baik secara politik maupun sosial.

Ini menimbulkan potensi masalah baru, yang harus mendapat perhatian, terutama dari pihak yang berwenang dalam hal pelaksanaan syariat Islam.

Cambuk di Aceh juga menjadi berbeda ketika itu tidak bisa menjadi efek jera. Di berbagai suratkabar banyak wacana tentang hakikat cambuk yang seperti berlangsung di Aceh seperti sekarang.

Bayangkan, dengan Aceh yang seperti sekarang pun, kasus berzina ternyata juga makin bertambah. Zina, juga terjadi dalam berbagai kelas. Dalam catatan sejarah, zina diancam hukuman berbagai rupa. Ada yang dijilid sampai 100 kali bagi yang belum menikah, lalu diasingkan. Ada juga yang dirajam sampai mati bila yang sudah menikah.

Pada masa kerajaan dulu, di Aceh, pernah diterapkan bagi penzina yang sudah kawin, bila terbukti, ditenggelamkan dalam air hidup-hidup dengan memakai beban yang berat.

Ada yang beda antara hukum adat dan agama: melahirkan dua wajah keseriusan, keikhlasan dan kepentingan. Wacana-wacana seputar menolak atau menerima hukuman yang berlangsung seperti sekarang, juga selalu berorientasi kepada dua wajah itu. Terserah, dipilih yang mana.

Yang jelas, cambuk di Aceh karena berzina, kini kembali menjadi sejarah lagi. Namun pada saat yang sama, perilaku zina sama sekali tak berhenti. Orang yang melarat, orang yang terhormat yang seharusnya dihormat.

Tak semua orang menganggap zina itu sebagai penyakit. Hingga di gampong-gampong, mereka berkeyakinan akan berdosa bila didapat orang yang berzina di kawasannya.[ST]