ZINA,
terjadi sepanjang sejarah, di Aceh. Sultan Iskandar
Muda, menghukum anaknya karena berzina. Setelah itu,
mulai berkembang ungkapan, matee aneuk mupat jeurat,
matee adat pat tamita.
Hal ini
semacam gambaran bahwa penghukuman orang yang berzina,
kadangkala dianggap sebagai adat. Namun dalam konteks
adat Aceh, ada sesuatu yang berbeda, adat ngon hukom
lagee zat ngoen sifeut. Antara adat dan agama, tidak
bisa dipisah-pisahkan.
Kasus zina,
kemudian melahirkan berbagai tafsir hukuman. Di
kampung-kampung, anak-anak muda yang menangkap pelaku
zina, sering memiliki hukumnya sendiri yang diklaim
sebagai adat. Orang yang berzina dimandikan, lalu
rambutnya dicukur, dan di sebagian tempat mengaraknya di
keramaian.
Kenyataan-kenyataan seperti itu, lalu melahirkan
tanggapan-tanggapan. Dalam ilmu hukum positif, perbuatan
seperti itu dapat dianggap sebagai main hakim sendiri.
Sementara banyak pakar adat, mengatakan perilaku seperti
itu, sama sekali bukan bentuk pengaturan adat.
Selebihnya,
setelah pelaksanaan syariat Islam, pelaku yang kedapatan
berzina, bila kemudian terbukti, akan dicambuk –yang
umumnya dilakukan di depan masjid. Proses pembuktian ini
sendiri, seperti masih menjadi perdebatan dalam
kenyataan. Bila patokannya hukum agama, maka dipastikan
harus ada empat orang saksi yang melihat secara langsung
perilaku zina.
Lalu
bagaimana dengan banyak temuan yang sesungguhnya bukan
saat berhubungan badan?
Nah, ini
adalah satu masalah. Masalah lainnya adalah ketika yang
dicambuk karena berzina itu umumnya orang-orang kecil.
Belum ada berita bahwa orang-orang berkelas yang
ditemukan berzina lalu dicambuk. Orang-orang berkelas,
masih terhambat oleh berbagai pembelaan –baik secara
politik maupun sosial.
Ini
menimbulkan potensi masalah baru, yang harus mendapat
perhatian, terutama dari pihak yang berwenang dalam hal
pelaksanaan syariat Islam.
Cambuk di
Aceh juga menjadi berbeda ketika itu tidak bisa menjadi
efek jera. Di berbagai suratkabar banyak wacana tentang
hakikat cambuk yang seperti berlangsung di Aceh seperti
sekarang.
Bayangkan,
dengan Aceh yang seperti sekarang pun, kasus berzina
ternyata juga makin bertambah. Zina, juga terjadi dalam
berbagai kelas. Dalam catatan sejarah, zina diancam
hukuman berbagai rupa. Ada yang dijilid sampai 100 kali
bagi yang belum menikah, lalu diasingkan. Ada juga yang
dirajam sampai mati bila yang sudah menikah.
Pada masa
kerajaan dulu, di Aceh, pernah diterapkan bagi penzina
yang sudah kawin, bila terbukti, ditenggelamkan dalam
air hidup-hidup dengan memakai beban yang berat.
Ada yang
beda antara hukum adat dan agama: melahirkan dua wajah
keseriusan, keikhlasan dan kepentingan. Wacana-wacana
seputar menolak atau menerima hukuman yang berlangsung
seperti sekarang, juga selalu berorientasi kepada dua
wajah itu. Terserah, dipilih yang mana.
Yang jelas,
cambuk di Aceh karena berzina, kini kembali menjadi
sejarah lagi. Namun pada saat yang sama, perilaku zina
sama sekali tak berhenti. Orang yang melarat, orang yang
terhormat yang seharusnya dihormat.
Tak semua
orang menganggap zina itu sebagai penyakit. Hingga di
gampong-gampong, mereka berkeyakinan akan berdosa
bila didapat orang yang berzina di kawasannya.[ST]