TERBITNYA Peraturan Pemerintah (PP) No 20/2007
Tentang Partai Politik Lokal di Aceh menjadi kabar
baik bagi mereka yang ingin mengartikulasikan
kepentingan politiknya secara konstitusional, damai
dan demokratis di Aceh. Kendati PP tersebut terbit
terlambat karena para penggagas partai lokal telah
melakukan berbagai persiapan jauh-jauh hari
sebelumnya, keberadaan PP tersebut akan menjadi
legal standing penting bagi pembentukan partai
lokal. Lalu masalahnya, akankah partai lokal meraih
kejayaan politik di Aceh? Dan bagaimana strategi
partai nasional menyikapi situasi ini?
Secara teoritis, partai politik berperan sebagai
sarana untuk mengoperasionalkan fungsi-fungsi politik,
seperti sosialiasi politik, rekrutmen politik,
artikulasi dan agregasi kepentingan politik
masyarakat. Fungsi-fungsi ini terkait dengan kedudukan
partai politik sebagai salah satu penghuni sistem
politik. Sistem politik sendiri menurut pendekatan
Fungsional Estonian terdiri dari dua sub sistem yaitu,
infrastruktur politik dan suprastruktur politik.
Dalam pengertian sederhana, infrastruktur politik
merupakan suasana kehidupan politik di tingkat
masyarakat yang mencerminkan dinamika organisasi
sosial politik di luar pemerintahan. Sementara
suprastruktur politik merupakan
suasana kehidupan politik di dalam pemerintahan dan
berkaitan dengan peran dan fungsi lembaga-lembaga
pemerintahan.
Kehidupan politik baru di Aceh dimulai dengan
kesuksesan perundingan damai Helsinki antara GAM-RI
yang dilanjutkan dengan lahirnya UU Pemerintahan Aceh.
Salah satu pesan implisit dari MoU Helsinki dan UUPA
adalah kekuatan-kekuatan politik di Aceh yang selama
ini berseberangan garis politik dan ideologinya dengan
pemerintah akan melakukan transformasi menjadi gerakan
politik dengan membentuk partai-partai politik.
Suasana baru ini disambut dengan antusias oleh banyak
kalangan karena mereka melihat bahwa diantara agenda
penting di Aceh adalah merawat perdamaian dan
menyuburkan demokrasi. Perdamaian tidak bisa langgeng
ketika kelompok kritis dan strategis tidak bisa
mendapatkan ruang untuk mengartikulasikan kepentingan
politiknya.
Mendekatkan Jarak Ideologis
Dari dimensi politik, partai politik
lokal merupakan saluran demokratik dari perlawanan
politik yang selama ini muncul di Aceh. Ada hak-hak
politik, ekonomi dan sosial rakyat Aceh yang
terabaikan sehingga menimbulkan reaksi keras khas
Aceh : perang. Pembentukan partai politik lokal ini
menegaskan bahwa rakyat Aceh bukan hanya bisa
memperjuangkan hak-haknya melalui perjuangan
bersenjata, tetapi siap juga hidup dalam aturan-aturan
demokrasi.
Kehadiran partai lokal penting karena ia mendekatkan
dua jarak yang selama ini tidak terpertemukan,
yaitu jarak kepentingan antara
konstituens dengan partai, dan jarak ideologis antara
kelompok perlawanan di Aceh dengan pemerintah.
Dimensi lokalitas partai lokal berfungsi untuk
mendekatkan jarak kepentingan pertama. Selama ini
partai politik nasional seperti hidup dalam sistem
kedekatan imajiner dengan para konstituens di akar
rumput. Elit partai baik di level nasioal maupun level
lokal hanya menjadi juru bicara bagi dirinya sendiri
dan tidak membawa kepentingan rakyat secara aspiratif.
Publik lebih mengenal partai politik nasional dan
tokoh-tokohnya karena konflik internal atau skandal,
bukan karena program partai yang mencerdaskan,
mensejahterakan dan mencerahkan.
Jarak ini terlembaga selama puluhan tahun dalam sistem
politik nasional yang mengabaikan keterwakilan
aspirasi lokal. Bagi elit partai nasional, pengurus
pusat atau DPP bagaikan raja yang titah-titahnya harus
dipatuhi. Keputusan DPP tidak bisa dilawan oleh
pengurus-pengurus lokal karena bisa berpeluang
terjadinya pembekuan kepengurusan di daerah.
Intervensi-intervensi DPP bahkan kadang-kadang
mengorbankan para politisi lokal yang memiliki akar
kekuasaan di daerahnya.
Sementara dalam konteks jarak ideologis, partai lokal
yang bertanding dalam sistem politik Indonesia harus
tunduk di bawah aturan main seperti undang-undang dan
peraturan-peraturan yang ada, apapun ideologi
politiknya. Secara tidak langsung terjadi reintegrasi
sistemik, di mana partai lokal akan terikat dengan
realitas bahwa mereka tidak bisa melepaskan diri dari
kerangka sistem politik yang sedang berlaku. Di
negara-negara yang penuh dengan konflik politik
separatisme yang mengusung ideologi nasionalisme,
partai politik lokal merupakan jalan keluar dalam
rangka memperkuat otonomi politik daerah dan mengikat
daerah tersebut dalam sistem politik nasional.
Jarak ideologis antara Indonesia dan GAM serta
kelompok perlawanan seperti SIRA dikompromikan melalui
pengakuan otoritas politik dua pihak terakhir oleh
pemerintah Indonesia. Namun, otoritas politik tersebut
hanya bisa diabsahkan melalui proses pemilihan dan
pelembagaan politik kelompok-kelompok tersebut dalam
sistem politik yang ada. Memang terdapat kemungkinan
buruk bahwa kelompok-kelompok perlawanan yang telah
terlembaga secara politik bisa menukar alat perjuangan
politik mereka dengan terus menerus memperkuat otonomi
politik hingga munculnya komunitas politik baru yang
merdeka, tetapi kemungkinan tersebut bisa diantisipasi
dengan memperkuat komitmen pemerintah Indonesia untuk
membangun Aceh secara bermartabat dan berkeadilan.
Masa Depan Partai Nasional
Lalu apa kabar partai nasional di
tahun 2009 di Aceh. Riset membuktikan bahwa kekuatan
partai politik nasional di Aceh masih berkuku. Angka
survey Demos menunjukkan 29 persen masyarakat
Aceh akan memilih partai politik lokal dan 22 persen
masih memberi kepercayaan kepada partai nasional.
Kalau angka survey ini kita pegang, peluang partai
nasional masih tetap besar di Aceh, minimal dalam
perkara perwakilan politik ke DPR RI di Jakarta.
Hasil Survey Demos ini
berbeda dengan survey IFES yang memperoleh angka lebih
rendah bagi partai nasional.
Hanya 17 persen penduduk Aceh akan memilih partai
nasional. Ini tantangan bagi partai nasional untuk
mempertahankan pengaruh politiknya di tengah-tengah
krisis kepercayaan politik terhadap kaum oligarkis
nasional di Aceh.
Dalam pemilihan umum 2009 diperkirakan akan muncul
segitiga kompetisi di Aceh, yaitu kompetisi antara
partai nasional dengan partai lokal untuk
memperebutkan kursi DPRA dan DPRK, kompetisi antara
sesama partai lokal untuk perwakilan lokal, dan
kompetisi antara sesama partai politik nasional untuk
merebut tiket ke DPR RI di Jakarta.
Kompetisi lokal melibatkan aktor-aktor yang lebih
beragam dan banyak, sementara kompetisi untuk pemilu
nasional hanya diisi oleh partai lama dan partai baru
dari kalangan partai nasional saja. Untuk memperbesar
perolehan tiket ke Jakarta, partai nasional bisa
membangun koalisi terbatas dengan partai lokal. Mereka
bisa membangun koalisi dengan partai lokal besar
dengan sama-sama mendapat keuntungan politik. Partai
politik nasional bisa mendapatkan dukungan politik di
daerah dengan penambahan kursi di DPR RI karena
didukung partai lokal, sementara partai politik lokal
akan mendapatkan keuntungan politik dengan kewajiban
partai politik nasional untuk membela kepentingan
politik partai lokal di tingkat nasional.
Koalisi ini memang tidak menjamin akan bahwa tidak
akan ada pengingkaran dari salah satu pihak.
Tetapi yang penting diingat adalah
politik itu adalah art of possible. Tergantung
kelihaian masing-masing pihak untuk menggunakan
kemungkinan dan kesempatan yang ada untuk memperbesar
pengaruh politik terhadap pihak lain.
Pola koalisi ini akan bisa
mengalokasikan kekuasaan politik yang terbatas untuk
sama-sama membela kepentingan Aceh baik di Aceh
sendiri maupun di Jakarta. Kalau koalisi terbatas ini
muncul di DPR Aceh dengan ditambah partai-partai lokal
lain, sangat bagus juga bagi stabilitas politik
pemerintahan di Aceh. Dengan
pengalokasian sumber-sumber kekuasaan tersebut maka
dipastikan partai lokal dan partai nasional bisa hidup
bersama dalam sistem politik yang unik di Aceh.
Wallahu `alam bisshawab. (MRha)
© Copyrights by The Aceh Institute
- 2007 |
Komentari
Artikel ini
|