Back to Home |

»

Rehabilitasi & Rekonstruksi versus “Buya Dong”
Oleh: Mastur Yahya | Penulis adalah  Staf Biro Hukum BRR NAD-Nias dan Mantan Ketua Umum HMI Cab.Banda Aceh | Kontak



 
 

 

Akhir-akhir ini, banyak pendapat dari para pemerhati/pengkritik tentang pembangunan yang berbasis masyarakat di Aceh dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi yang “diimami” oleh BRR. Tulisan ini sekilas menempatkan BRR sebagai “sumber masalah”, khususnya dalam “kemajuan” rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Aceh dan Nias pasca bencana gempa dan gelombang tsunami tahun 2004. Pembangunan yang diimplementasikan dalam sejumlah proyek dinilai banyak pihak belum mewakili aspirasi masyarakat sebagai pihak yang turut terlibat (stakeholders) dalam pembangunan.

 


                     

  

Secara garis besar bisa diidentifikasi tiga pola pemikiran dan praktek pembangunan yang berkembang di Indonesia, yang masing-masing menekankan pendekatan berbeda, yaitu penekanan politik, ekonomi, dan moral sebagai “panglima” (Dr. Mohtar Mas’oed,2003).

 Dalam prioritas politik proses pembangunan, yang dikedepankan adalah peranan negara melalui para birokratnya. Pembangunan dianggap atau diisukan berhasil kalau dijamin oleh negara lewat tangan-tangan birokrat yang kuat. Di masa Orde Baru misalnya, sering kita jumpai pernyataan partai politik berkuasa masa itu yang “mensyaratkan” pembangunan dengan jalan memenangkan partai berkuasa tersebut yang didominasi oleh pemerintah. Sementara itu, pendekatan ekonomi mengutamakan peranan pengusaha dalam menjalankan pembangunan. Mereka mengikuti dinamika kekuatan permintaan, dengan demikian berkecendrungan liberal (lebih suka bekerja tanpa banyak intervensi pemerintah).

Pemikiran ketiga adalah pandangan yang menegaskan bahwa cara paling efektif untuk menangani persoalan kemiskinan yang dihadapi rakyat adalah dengan membantu mereka sendiri. Keputusan mengenai pembangunan yang selama ini di monopoli pemerintah dikembalikan kepada rakyat atau komunitas lokal. Mekanisme pembangunan yang diandalkan adalah kekuatan rakyat (people power). Misalnya meluasnya kemiskinan, memburuknya perusakan lingkungan, dan meningkatnya tindak kekerasan harus ditanggulangi dengan pendekatan yang didasarkan pada ideologi populisme, yaitu mengaktifkan kembali lembaga-lembaga komunitas lokal.

Akhir-akhir ini, banyak pendapat dari para pemerhati/pengkritik tentang pembangunan yang berbasis masyarakat di Aceh dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi yang “diimami” oleh BRR. Tulisan ini sekilas menempatkan BRR sebagai “sumber masalah”, khususnya dalam “kemajuan” rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Aceh dan Nias pasca bencana gempa dan gelombang tsunami tahun 2004. Pembangunan yang diimplementasikan dalam sejumlah proyek  dinilai banyak pihak belum mewakili aspirasi masyarakat sebagai pihak yang turut terlibat (stakeholders) dalam  pembangunan.

Menurut Totok Mardikanto, pembangunan didefinisikan sebagai upaya sadar dan terencana untuk melaksanakan perubahan-perubahan yang mengarah pada pertumbuhan ekonomi dan perbaikan mutu hidup atau kesejahteraan seluruh warga masyarakat, terutama untuk jangka panjang. Upaya ini dilaksanakan oleh pemerintah yang didukung oleh partisipasi masyarakatnya, dengan menggunakan teknologi yang terpilih. Sedangkan Lionberger dan Gwin mendefinisikan pembangunan sebagai proses pemecahan masalah, baik  masalah yang dihadapi oleh setiap aparat dalam setiap jenjang birokrasi pemerintah, di kalangan peneliti dan penyuluh, maupun masalah-masalah yang dihadapi oleh warga masyarakat. Penempatan teori tersebut mungkin kurang “bernas” sebab penulis adalah sarjana hukum (bukan sarjana pembangunan).

Definisi pertama lebih menekankan pada masyarakat selaku penerima manfaat (beneficiaries) pembangunan. Sedangkan definisi kedua menyiratkan bahwa pembangunan tidak hanya untuk masyarakat, melainkan diperuntukkan pula bagi segenap stakeholder. Benang merah dari definisi pembangunan ialah bahwa pembangunan bertujuan merubah “keadaan” (rehabilitasi dan rekonstruksi—pen) masyarakat kearah yang lebih baik  dengan cara pemecahan masalah yang dihadapi. Maka dalam hal ini masyarakat penting untuk dilibatkan.

Berbagai hal yang menyebabkan masyarakat sering hanya sebagai “penonton” dalam  pembangunan ialah akibat kekhawatiran (yang berlebihan) terhadap masyarakat lokal. Dengan alasan masyarakat lokal masih belum mampu untuk diserahkan tanggungjawab. Lebih jauh lagi, ada kekhawatiran kalau masyarakat lokal mengetahui secara dini  “konspirasi” apapun selama proyek pembangunan berlangsung.

Begitupun tesis tersebut, saya kira tidak bisa diabadikan sebagai sebuah debat kolektif atau debat kusir tanpa ada solusi yang lebih produktif dari kalangan manapun, termasuk jajaran pemerintah daerah. Pemda jangan merasa “menang” kalau mitra kerjanya dalam rehab rekon mendapat beban, yang sejenak mengalihkan perhatian publik terhadap kelumpuhan lembaga pemerintah daerah selama ini. Perlu diingat, setelah BRR menyelesaikan tugasnya (dalam jangka waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat) maka pemerintah daerahlah yang akan memelihara, merawat dan melanjutkannya.

Berpendapat bahwa kehadiran BRR terhitung mubazir adalah sah-sah saja dalam dunia demokrasi. Tentunya ini sebagai sebuah kritikan yang membangun, bukan sebagai pelipurlara dibalik kelemahan masing-masing, atau bersikap murka karena tidak mendapatkan jatah proyek atau tidak lulus seleksi oleh panitia tender.

 Tentang hal yang terakhir diatas, saya pikir tidak hanya berlaku untuk jajaran tertentu, tetapi berlaku bagi siapa saja baik pribadi maupun golongan, baik kaliber lokal maupun nasional, termasuk penegak hukum.  Mengapa demikian? Karena belum ada satupun “elemen suci” di negeri antah berantah ini yang pantas dijadikan rujukan dalam tata kelola pembangunan Aceh yang baik dan berkelanjutan hingga ke anak cucu. Mencari jawaban itu kita akan terjebak pada dialektika masing-masing dengan kaca mata masing-masing. Ada yang mengatakan masa si A, ada yang bilang pada masa B, C, hingga Z. Retorika klasik berikutnya mungkin kita akan mengatakan pada masa Aceh jameun dilee

Debat kusir tentang peran BRR terus bergulir hingga menjelang tahun kedua masa rehab rekon. Belum ada satupun haluan yang dibangun secara lebih kongkrit oleh pendebat dibandingkan kerja BRR yang dianggap lumpuh itu. Masing-masing seolah memiliki “moral malaikat” tersendiri yang terkunci rapat. Masing-masing takut membuka, takut konsep mereka akan diuji dan gagal, lantas giliran mereka yang dikritik, lalu lebih baik menjadi “pengkhutbah” di milis (e-mail), café, maupun hotel dengan dana rehab rekon pula. Kondisi itu sudah seperti candu, kita kecanduan dan larut dalam halusinasi sendiri, yang seolah-olah telah bertindak secara tepat terhadap misi rehab rekon pada bidang kita sendiri.

Kita senang memprovokasi orang lain agar nista terhadap pihak lain tanpa alasan yang lebih baik dari orang sebelumnya. Kita menyuruh orang-orang untuk taqlid buta pada cara dan pandangan kita masing-masing. Kita apriori dengan orang-orang yang sedang berbuat yang kita anggap tidak punya arti apapun. Namun, sekaligus kita juga lupa bahwa selama ini (mungkin) menjadi “benalu” di luar badan resmi rehab rekon, yang juga menyangkut hajat hidup orang banyak atau mengeksploitasi massa dengan tujuan terselubung dimasa menjelang Pilkada. Ini bukanlah sebuah “vonis pengadilan”, tapi sekedar introspeksi demi pembangunan.

Ada yang euforia dengan slogan Asoe Lhok, atau Buya Dong, tetapi tidak disadar bahwa sebenarnya itu sebuah naluri (baca: nafsu) pragmatis belaka. ini sama dengan pihak-pihak yang kita anggap sebagai penghadang Asoe Lhok dan Buya Dong selama ini.  Kalau memang kita berpihak terhadap percepatan dalam rangka rehab rekon, kenapa sangat “berambisi” dalam mewacanakan Asoe Lhok dan Buya Dong?, bukannya mempererat silaturrahim dalam memikul misi rehab rekon. Persoalan Asoe Lhok dan atau Buya Dong (di BRR, NGO lokal maupun asing) harus mendapat prioritas dalam kerangka rehab rekon itu memang wajar, akan tetapi bila wacana tersebut terlalu mendominasi maka yang tampak sebenarnya adalah missi pribadi (bukan rakyat). Mungkin saja wacana ini di munculkan demi remunerasi alias fulus, dengan dalih selaku pihak yang bakal menanggung caci-maki rakyat pasca pekerja asing/luar daerah meninggalkan Aceh.

Semangat subjektif tersebut akan menggiring ke suasana politisasi pekerja di lembaga rehab rekon maupun yang berafiliasi dengannya, yang memakan energi lebih banyak daripada rehab rekon yang sesungguhnya.

Meninjau kembali “penampilan” pelaku rehab rekon, baik secara kelembagaan  maupun person adalah sebuah bentuk perbaikan/evaluasi. Namun pertanyaan yang sangat mendasar sebenarnya, bukanlah siapa yang mengendalikan “hari-hari terakhir” masyarakat pasca rehab rekon. Melainkan siapa yang mampu membentuk kehidupan baru yang bermoral, bermartabat, adil, jujur dan bertanggung jawab, yang dengan cepat menyembuhkan kondisi di Aceh maupun Nias. Itulah rehabilitasi dan rekonstruksi yang sebenarnya. Asoe Lhok dan Buya Dong patut berembuk sebelum “piasan” Pilkada. Bagaimana, menurut anda?