| |
|
Akhir-akhir
ini, banyak pendapat dari para pemerhati/pengkritik tentang
pembangunan yang berbasis masyarakat di Aceh dalam rangka
rehabilitasi dan rekonstruksi yang “diimami” oleh BRR. Tulisan ini
sekilas menempatkan BRR sebagai “sumber masalah”, khususnya dalam
“kemajuan” rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan
masyarakat Aceh dan Nias pasca bencana gempa dan gelombang tsunami
tahun 2004. Pembangunan yang diimplementasikan dalam sejumlah
proyek dinilai banyak pihak belum mewakili aspirasi masyarakat
sebagai pihak yang turut terlibat (stakeholders) dalam
pembangunan.
|
|
|
|
Secara garis besar bisa diidentifikasi tiga pola pemikiran dan
praktek pembangunan yang berkembang di Indonesia, yang
masing-masing menekankan pendekatan berbeda, yaitu penekanan
politik, ekonomi, dan moral sebagai “panglima” (Dr. Mohtar
Mas’oed,2003).
Dalam prioritas politik proses pembangunan, yang dikedepankan
adalah peranan negara melalui para birokratnya. Pembangunan
dianggap atau diisukan berhasil kalau dijamin oleh negara lewat
tangan-tangan birokrat yang kuat. Di masa Orde Baru misalnya,
sering kita jumpai pernyataan partai politik berkuasa masa itu
yang “mensyaratkan” pembangunan dengan jalan memenangkan partai
berkuasa tersebut yang didominasi oleh pemerintah. Sementara itu,
pendekatan ekonomi mengutamakan peranan pengusaha dalam
menjalankan pembangunan. Mereka mengikuti dinamika kekuatan
permintaan, dengan demikian berkecendrungan liberal (lebih suka
bekerja tanpa banyak intervensi pemerintah).
Pemikiran ketiga adalah pandangan yang menegaskan bahwa cara
paling efektif untuk menangani persoalan kemiskinan yang dihadapi
rakyat adalah dengan membantu mereka sendiri. Keputusan mengenai
pembangunan yang selama ini di monopoli pemerintah dikembalikan
kepada rakyat atau komunitas lokal. Mekanisme pembangunan yang
diandalkan adalah kekuatan rakyat (people power). Misalnya
meluasnya kemiskinan, memburuknya perusakan lingkungan, dan
meningkatnya tindak kekerasan harus ditanggulangi dengan
pendekatan yang didasarkan pada ideologi populisme, yaitu
mengaktifkan kembali lembaga-lembaga komunitas lokal.
Akhir-akhir
ini, banyak pendapat dari para pemerhati/pengkritik tentang
pembangunan yang berbasis masyarakat di Aceh dalam rangka
rehabilitasi dan rekonstruksi yang “diimami” oleh BRR. Tulisan ini
sekilas menempatkan BRR sebagai “sumber masalah”, khususnya dalam
“kemajuan” rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan
masyarakat Aceh dan Nias pasca bencana gempa dan gelombang tsunami
tahun 2004. Pembangunan yang diimplementasikan dalam sejumlah
proyek dinilai banyak pihak belum mewakili aspirasi masyarakat
sebagai pihak yang turut terlibat (stakeholders) dalam
pembangunan.
Menurut Totok Mardikanto, pembangunan didefinisikan sebagai upaya
sadar dan terencana untuk melaksanakan perubahan-perubahan yang
mengarah pada pertumbuhan ekonomi dan perbaikan mutu hidup atau
kesejahteraan seluruh warga masyarakat, terutama untuk jangka
panjang. Upaya ini dilaksanakan oleh pemerintah yang didukung oleh
partisipasi masyarakatnya, dengan menggunakan teknologi yang
terpilih. Sedangkan Lionberger dan Gwin mendefinisikan pembangunan
sebagai proses pemecahan masalah, baik masalah yang dihadapi oleh
setiap aparat dalam setiap jenjang birokrasi pemerintah, di
kalangan peneliti dan penyuluh, maupun masalah-masalah yang
dihadapi oleh warga masyarakat. Penempatan teori tersebut mungkin
kurang “bernas” sebab penulis adalah sarjana hukum (bukan sarjana
pembangunan).
Definisi
pertama lebih menekankan pada masyarakat selaku penerima manfaat (beneficiaries)
pembangunan. Sedangkan definisi kedua menyiratkan bahwa
pembangunan tidak hanya untuk masyarakat, melainkan diperuntukkan
pula bagi segenap stakeholder. Benang merah dari definisi
pembangunan ialah bahwa pembangunan bertujuan merubah “keadaan”
(rehabilitasi dan rekonstruksi—pen) masyarakat kearah yang
lebih baik dengan cara pemecahan masalah yang dihadapi. Maka
dalam hal ini masyarakat penting untuk dilibatkan.
Berbagai hal yang menyebabkan masyarakat sering hanya sebagai
“penonton” dalam pembangunan ialah akibat kekhawatiran (yang
berlebihan) terhadap masyarakat lokal. Dengan alasan masyarakat
lokal masih belum mampu untuk diserahkan tanggungjawab. Lebih jauh
lagi, ada kekhawatiran kalau masyarakat lokal mengetahui secara
dini “konspirasi” apapun selama proyek pembangunan berlangsung.
Begitupun tesis
tersebut, saya kira tidak bisa diabadikan sebagai sebuah debat
kolektif atau debat kusir tanpa ada solusi yang lebih produktif
dari kalangan manapun, termasuk jajaran pemerintah daerah. Pemda
jangan merasa “menang” kalau mitra kerjanya dalam rehab rekon
mendapat beban, yang sejenak mengalihkan perhatian publik terhadap
kelumpuhan lembaga pemerintah daerah selama ini. Perlu diingat,
setelah BRR menyelesaikan tugasnya (dalam jangka waktu yang
ditentukan oleh pemerintah pusat) maka pemerintah daerahlah yang
akan memelihara, merawat dan melanjutkannya.
Berpendapat
bahwa kehadiran BRR terhitung mubazir adalah sah-sah saja dalam
dunia demokrasi. Tentunya ini sebagai sebuah kritikan yang
membangun, bukan sebagai pelipurlara dibalik kelemahan
masing-masing, atau bersikap murka karena tidak mendapatkan jatah
proyek atau tidak lulus seleksi oleh panitia tender.
Tentang hal
yang terakhir diatas, saya pikir tidak hanya berlaku untuk jajaran
tertentu, tetapi berlaku bagi siapa saja baik pribadi maupun
golongan, baik kaliber lokal maupun nasional, termasuk penegak
hukum. Mengapa demikian? Karena belum ada satupun “elemen suci”
di negeri antah berantah ini yang pantas dijadikan rujukan dalam
tata kelola pembangunan Aceh yang baik dan berkelanjutan hingga ke
anak cucu. Mencari jawaban itu kita akan terjebak pada dialektika
masing-masing dengan kaca mata masing-masing. Ada yang mengatakan
masa si A, ada yang bilang pada masa B, C, hingga Z. Retorika
klasik berikutnya mungkin kita akan mengatakan pada masa Aceh
jameun dilee.
Debat kusir
tentang peran BRR terus bergulir hingga menjelang tahun kedua masa
rehab rekon. Belum ada satupun haluan yang dibangun secara lebih
kongkrit oleh pendebat dibandingkan kerja BRR yang dianggap lumpuh
itu. Masing-masing seolah memiliki “moral malaikat” tersendiri
yang terkunci rapat. Masing-masing takut membuka, takut konsep
mereka akan diuji dan gagal, lantas giliran mereka yang dikritik,
lalu lebih baik menjadi “pengkhutbah” di milis (e-mail), café,
maupun hotel dengan dana rehab rekon pula. Kondisi itu sudah
seperti candu, kita kecanduan dan larut dalam halusinasi sendiri,
yang seolah-olah telah bertindak secara tepat terhadap misi rehab
rekon pada bidang kita sendiri.
Kita senang
memprovokasi orang lain agar nista terhadap pihak lain tanpa
alasan yang lebih baik dari orang sebelumnya. Kita menyuruh
orang-orang untuk taqlid buta pada cara dan pandangan kita
masing-masing. Kita apriori dengan orang-orang yang sedang berbuat
yang kita anggap tidak punya arti apapun. Namun, sekaligus kita
juga lupa bahwa selama ini (mungkin) menjadi “benalu” di luar
badan resmi rehab rekon, yang juga menyangkut hajat hidup orang
banyak atau mengeksploitasi massa dengan tujuan terselubung dimasa
menjelang Pilkada. Ini bukanlah sebuah “vonis pengadilan”, tapi
sekedar introspeksi demi pembangunan.
Ada yang
euforia dengan slogan Asoe Lhok, atau Buya Dong,
tetapi tidak disadar bahwa sebenarnya itu sebuah naluri (baca:
nafsu) pragmatis belaka. ini sama dengan pihak-pihak yang kita
anggap sebagai penghadang Asoe Lhok dan Buya Dong
selama ini. Kalau memang kita berpihak terhadap percepatan dalam
rangka rehab rekon, kenapa sangat “berambisi” dalam mewacanakan
Asoe Lhok dan Buya Dong?, bukannya mempererat
silaturrahim dalam memikul misi rehab rekon. Persoalan Asoe
Lhok dan atau Buya Dong (di BRR, NGO lokal maupun
asing) harus mendapat prioritas dalam kerangka rehab rekon itu
memang wajar, akan tetapi bila wacana tersebut terlalu mendominasi
maka yang tampak sebenarnya adalah missi pribadi (bukan rakyat).
Mungkin saja wacana ini di munculkan demi remunerasi alias fulus,
dengan dalih selaku pihak yang bakal menanggung caci-maki rakyat
pasca pekerja asing/luar daerah meninggalkan Aceh.
Semangat
subjektif tersebut akan menggiring ke suasana politisasi pekerja
di lembaga rehab rekon maupun yang berafiliasi dengannya, yang
memakan energi lebih banyak daripada rehab rekon yang
sesungguhnya.
Meninjau kembali
“penampilan” pelaku rehab rekon, baik secara kelembagaan maupun
person adalah sebuah bentuk perbaikan/evaluasi. Namun pertanyaan
yang sangat mendasar sebenarnya, bukanlah siapa yang mengendalikan
“hari-hari terakhir” masyarakat pasca rehab rekon. Melainkan siapa
yang mampu membentuk kehidupan baru yang bermoral, bermartabat,
adil, jujur dan bertanggung jawab, yang dengan cepat menyembuhkan
kondisi di Aceh maupun Nias. Itulah rehabilitasi dan rekonstruksi
yang sebenarnya. Asoe Lhok dan Buya Dong patut
berembuk sebelum “piasan” Pilkada. Bagaimana, menurut anda?