Sungguh menarik mengikuti diskursus Syariat Islam di
media Aceh Institute ini. Terlepas setuju atau tidak
mengenai formalitas syariat Islam di Aceh yang
penerapannya sudah legal dalam bingkai hukum negara
kesatuan Indonesia. Hampir semua yang menulis di media
Aceh Institute ini adalah para pelaku intelektual Aceh
yang peduli terhadapa substansi syariat Islam, yang
telah menyampaikan gagasan-gagasan baru baik yang
bersifat kontsruktif, diskriminatif maupun ide-ide
yang bersifat menggungat penerapan Syariat Islam itu
sendiri. Sampai-sampai ada gagasan “Islam Protestan”
di Aceh yang di gagas Fuad Mardhatillah--yang sampai
sekarang belum ada penjelasan detail tentang 'mahzab
aneh' ini--itu semua menurut penulis merupakan satu
pola-pola “gertak” supaya sistematika penerapan
syariat Islam lebih mengigit.
Untuk itu, saya mencoba menggali kembali beberapa poin
untuk melacak agama bangsa Aceh yang sebenarnya untuk
menjadi bahan renungan dan sekaligus menemukan agama
di Aceh secara hakiki.
I. Pemahaman Agama
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar kata
agama. Namun akan sedikit sulit mendefenisikan
pengertian agama itu sendiri. Hal tersebut diakui
sendiri oleh H.A. Mukti Ali salah seorang pakar ilmu
perbandingan agama di Indonesia yang mengatakan;
“Barangkali tak ada kata yang paling sulit diberikan
pengertian dan defenisi selain dari kata agama.”
(Muhaimin
Dkk: 29, 2005).
Menurut Mukti, terdapat tiga argumentasi yang
dapat dijadikan alasan dalam menanggapi pernyataan
tersebut. Pertama karena pengalaman agama
adalah soal batin dan subjektif. Kedua
barangkali tidak ada orang yang begitu semangat dan
emosional daripada membicarakan agama. Karena itu,
membahas arti agama selalu dengan emosi yang kuat dan
yang ketiga konsepsi tentang agama akan
dipengaruhi oleh tujuan orang yang memberikan
pengertian agama.
M. Nasir pernah mengatakan agama adalah hal
yang disebut sebagai problem of ultimate concern,
suatu problem kepentingan mutlak, yang berarti jika
seseorang membicarakan soal agamanya maka ia tidak
dapat tawar menawar.
Namun begitu bukan berarti agama tidak dapat
diberikan pengertian secara umum. Dalam memberikan
defenisi tersebut, para ahli menempuh beberapa cara;
Pertama dengan menggunakan analisis etimologis,
yaitu menganalisis konsep bawaan dari kata agama atau
kata lainnya yang digunakan dalam arti yang sama.
Kedua, analisis deskriptif, menganalisis gejala
atau fenomena kehidupan manusia secara nyata.
Berbicara mengenai agama maka terdapat tiga
padanan kata yang semakna dengannya yaitu religi,
al-din dan agama. Walaupun sebagian pendapat ada
yang mengatakan bahwa ketiganya berbeda satu sama
lainnya seperti pendapat Sidi Gazalba dan Zainal
Arifin Abbas yang mengatakan al-din lebih luas
pengertiannya daripada religi dan agama. Agama dan
religi hanya berisi hubungan manusia dengan Tuhan saja
sedangkan al-din berisi hubungan manusia dengan
Tuhan dan hubungan manusia dengan manusia. Sedangkan
menurut Zainal Arifin Abbas, kata al-din
(memakai awalan al-ta’rif) hanya ditujukan
kepada Islam saja.
Sedangkan pendapat yang mengatakan ketiga kata
diatas mempunyai makna sama seperti pendapat H. Endang
Saifuddin Anshari dan Faisal Ismail. Perbedaan hanya
terletak pada segi bahasanya saja. Kemudian secara
etimologis agama berasal dari bahasa sanskerta, masuk
dalam perbendaharaan bahasa Melayu (nusantara) dibawa
oleh agama Hindu dan Budha. Pendapat yang lebih
ilmiah, agama berarti jalan. Maksudnya jalan
hidup atau jalan yang harus ditempuh oleh manusia
sepanjang hidupnya atau jalan yang menghubungkan
antara sumber dan tujuan hidup manusia, atau jalan
yang menunjukkan darimana, bagaimana dan hendak kemana
hidup manusia di dunia ini.
Religi berasal dari kata religie (bahasa
Belanda) atau religion (bahasa Inggris), masuk
dalam perbendaharaan bahasa Indonesia dibawa oleh
orang-orang Barat yang menjajah bangsa Indonesia.
Religi mempunyai pengertian sebagai keyakinan akan
adanya kekuatan gaib yang suci, menentukan jalan hidup
dan mempengaruhi kehidupan manusia yang dihadapi
secara hati-hati dan diikuti jalan dan aturan serta
norma-normanya dengan ketat agar tidak sampai
menyimpang atau lepas dari kehendak jalan yang telah
ditetapkan oleh kekuatan gaib suci tersebut.
Din berasal dari bahasa Arab yang berarti
undang-undang atau hukum yang harus ditunaikan oleh
manusia dan mengabaikannya berarti hutang yang akan
dituntut untuk ditunaikan dan akan mendapat hukuman
atau balasan jika ditinggalkan.
Dari etimologis ketiga kata di atas maka dapat diambil
pengertian bahwa agama (religi, din): (1)
merupakan jalan hidup yang harus ditempuh oleh
manusia untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tentram
dan sejahtera; (2) bahwa jalan hidup tersebut berupa
aturan, nilai atau norma yang mengatur kehidupan
manusia yang dianggap sebagai kekuatan mutlak, gaib
dan suci yang harus diikuti dan ditaati. (3) aturan
tersebut ada, tumbuh dan berkembang bersama dengan
tumbuh dan berkembangnya kehidupan manusia, masyarakat
dan budaya.
Secara terminologi dalam ensiklopedi Nasional
Indonesia, agama diartikan aturan atau tata cara hidup
manusia dengan hubungannya dengan tuhan dan sesamanya.
Dalam al-Qur’an agama sering disebut dengan istilah
din. Istilah ini merupakan istilah bawaan dari
ajaran Islam sehingga mempunyai kandungan makna yang
bersifat umum dan universal. Artinya konsep yang ada
pada istilah din seharusnya mencakup
makna-makna yang ada pada istilah agama dan religi.
Konsep din dalam Al-qur’an diantaranya
terdapat pada surat Al-maidah ayat 3 yang
mengungkapkan konsep aturan, hukum atau
perundang-undangan hidup yang harus dilaksanakan oleh
manusia. Islam sebagai agama namun tidak semua agama
itu Islam. QS Al- Kafirun ayat 1-6 mengungkapkan
tentang konsep ibadah manusia dan kepada siapa ibadah
itu diperuntukkan. QS As-Syura ayat 13 mengungkapkan
din sebagai sesuatu yang disyariatkan oleh
Allah. Din juga sesuatu yang disyariatkan oleh
yang dianggap Tuhan atau dipertuhankan selain Allah
(Qs As-Syura ayat 21). Karena din dalam ayat
tersebut adalah sesuatu yang disyariatkan, maka konsep
din berkaitan dengan konsep syariat. Konsep
syariat pada dasarnya adalah “jalan” yaitu jalan hidup
manusia yang ditetapkan oleh Allah. Pengertian ini
berkembang menjadi aturan atau undang-undang yang
mengatur jalan kehidupan sebagaimana ditetapkan oleh
Tuhan. Pada ayat lain, konsep agama juga berkaitan
dengan konsep fitrah, yaitu konsep yang berhubungan
dengan penciptaan manusia (Qs. Ar-Rum ayat 30).
II. Perdebatan Simbolisme Syariat
Pada pembahasan diatas telah digambarkan bahwa din
juga bermakna sebagai suatu konsep tentang syariat
Islam (As-Syura ayat 13 dan 21). Namun demikian,
sejumlah pertanyaan radikal perlu kita luruskan
bersama. Seperti Hari ini kita Islam, Saya Islam,
Anda juga Islam. Apa itu betul? Bukankah kita Islam
karena mengikuti garis keturunan yang kebetulan Islam?
Bagaimana dengan prilaku kita, pola kehidupan kita.
Sudahkah Islam? Atau sebaliknya, prilaku kita kafir,
tapi kita secara ragawi mengakui bahwa diri kita
Islam. Pertanyaan-pertanyaan seperti itu perlu di
reunifikasi kembali oleh para penulis syariat Islam di
media ini.
Memang,
pada esensinya penerapan Syariat Islam di Aceh adalah
untuk memperoleh rahmatan lil alamin!. Kalau
itu yang diharapkan kenapa masih diperdebatkan? Siapa
Tokoh Aceh yang terkesan menolak Syariat Islam? Apa
Pula kepentingan gelongan tersebut? Untuk apa
gagasan Islam Protestan di Aceh? Sejauhmana
ketegasan Syariat Islam dapat menghambat demokrasi di
Aceh? Apa arti demokrasi yang sebenarnya?
Negara mana sekarang yang menjalankan Demokrasi? Apa
indikator untuk dapat dikatakan negara tersebut
Demokrasi? Jangan-jangan sudah menjadi slogan atau
bahasa indah saja yang terpampang dalam media-media?
Itulah beberapa pertanyaan kritis yang perlu dijawab
oleh para pemerhati syariat Islam dalam upanya
menyatukan satu pemahaman untuk mencapai rahmatan
lin alamin. Dimana akhir dari semua pertanyaan di
atas apabila dijawab secara sistematis maka perdebatan
simbolisme Syariat Islam akan terjawab. Dengan jawaban
“Ada Apa Dibalik Perdebatan Penerapan Syariat Islam di
Aceh?”. Maka statement Islam Yes & Syari'at Islam
No tidak relevan lagi dipermasalahkan.
III. Melacak Agama Bangsa Aceh
Pada dasarnya semua manusia memiliki agama sekalipun
seorang atheis. Agama merupakan naluri setiap
manusia. Ada bawaan pada diri manusia bahwa ia makhluk
lemah maka terdapat sesuatu yang “lebih” di luar
dirinya yang dapat mengontrol dan mengarahkan jiwa.
Sesuatu itu bagi orang yang meyakini agama menyebutnya
dengan Tuhan. Dalam tataran wacana ilmiah memang
diakui atheis tidak meyakini salah satu agama
manapun, namun sebenarnya diluar dirinya ia mengakui
ada sesuatu yang ia dewakan seperti akal maupun
materi. Bagi mereka itulah dewa yang mampu menenangkan
jiwanya.
Secara umum agama dapat dibedakan menjadi agama
samawi dan agama ardhi. Agama samawi
merupakan agama langit yang diturunkan oleh Allah
kepada manusia melalui perantaraan nabi-Nya seperti
agama Yahudi pada nabi Musa. Agama Nasrani pada Nabi
Isa dan agama Islam pada Nabi Muhammad. Sedangkan
agama Ardhi adalah agama bumi hasil ciptaan manusia
seperti Tao dan lainnya.
Sepanjang sejarah, masyarakat Aceh telah mengenal
Islam. Risalah tersebut telah sampai kepada masyarakat
Aceh dan tersebar luas. Maka jadilah Aceh sebagai
komunitas masyarakat yang mayoritas masyarakatnya
pemeluk agama Islam.
Beranjak dari wacana diatas secara socio-culture
dapat dikatakan bahwa Islam sebagai agama masyarakat
Aceh saat ini adalah Islam sebagai keturunan yang
diturunkan dan diwariskan oleh orang tua kakek-nenek
sampai indatu kita sebelumnya. Kenyataan tersebut
memang benar adanya karena secara konsep memang agama
bagi seseorang dilahirkan dari proses keturunan,
proses pencarian atau melalui proses dari keduanya.
Terlepas dari terefleksi tidaknya ajaran Islam dalam
jiwa masyarakat Aceh, dilihat dari sisi Islam sebagai
turunan, seseorang akan sangat marah bila dikatakan
padanya tidak beragama atau bukan beragama Islam
walaupun Islam hanya simbol yang terdapat pada
lembaran kartu Tanda Penduduk (KTP) saja. Kondisi ini
menunjukkan bahwa ia meyakini adanya pengontrol dan
penggerak yang mampu menyejukkan dan mengontrol jiwa.
Pengontrol tersebut itulah yang diyakini sebagai
Allah.
Bila Islam yang telah tertanam di dalam jiwa di gali
melalui proses pencarian maka akan didapati sosok
pribadi yang mampu mengamalkan ajaran Islam sesuai
dengan aturan dan tuntunan yang terdapat dalam Al-Qur’an
sebagai pedoman dalam mengaplikasikan ajaran Islam.
Oleh karena itu secara umum dapat dikatakan ada dua
faktor kenapa bangsa Aceh memilih Islam sebagai
agamanya. Pertama faktor internal dari manusia itu
sendiri untuk meyakini adanya Tuhan yang Esa yang
wajib disembah dan ditaati yatu Allah SWT. Kedua
faktor ekstern berupa sosio culture yang
diwariskan oleh orang tua dan lingkungan. Islam telah
mengideologi pada diri masyarakat, sehingga Islam
bertahan pada dirinya.
Selain kedua faktor tersebut maka ada faktor lain yang
disebut faktor “X” yaitu hidayah. Banyak persepsi lain
memaknai kata hidayah Namun hidayah tidak datang
dengan sendirinya melainnya ada kontribusi manusia
dalam menggapainya.
Maka hasil sementara
jelas bahwa agama bangsa Aceh adalah Islam.
(Muk)
baca
::
Artikel
Syariat Islam Lainya
|