Back to Home | OPINI LAINYA

»

NASIB TANAH HAK ULAYAH ACEH

Oleh: Zulfikar, S.H
Staf Pembela Umum Bagian Sipil dan Politik LBH Banda Aceh

EMail: adun_ak@yahoo.co.id

 

 

 

Latar belakang        

 

Sistem hukum tanah pada saat kolonial berkuasa mengandung dualisme hukum. Pertama bagi penduduk pribumi berlaku hukum adat, sedangkan yang kedua bagi golongan lainnya berlaku hukum Barat, karena pada masa penjajahan, sistem hukum pertanahan yang dijalankan pemerintah menganut dan berorientasi pada sistem hukum Belanda dan Eropa. Akan tetapi, pada kenyataan kepentingan golongan Bumi Putera selalu dalam posisi yang lemah bahkan tidak menjamin adanya kepastian hukum bagi hak-hak rakyat atas tanah dan mengabaikan keberadaan hukum (masyarakat) adat termasuk hak kepemilikan tanah adat (ulayat).

Dalam Konsepsi hukum tanah adat yang merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur kehidupan masyarakat Indonesia, yang mengedepankan keseimbangan antara “kepentingan bersama” dengan “kepentingan perseorangan”. Pemilikan dan pemanfaatan tanah harus memperhatikan keselarasan. Menurut Sumantri, konsepsi hukum tanah adat berbeda dengan konsepsi hukum tanah Barat, dalam hukum tanah Barat dasarnya adalah “Individualisme” dan “liberalisme”. Secara harfiah individualisme merupakan suatu ajaran yang memberikan nilai utama pribadi, sehingga masyarakat hanyalah suatu sarana untuk mencapai tujuan-tujuan pribadi. Dalam sistem hukum Belanda hak perorangan dinamakan “Hak Eigendom” dimana Eigem/orang-nya dapat berbuat apa saja dengan tanah itu baik menjual, menggadaikan, menghibahkan, menggunakan atau menelantarkan, dan bahkan merusaknya asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau hak-hak orang lain.

Dalam konsepsi komunis yang berkembang sejak pertengahan abad ke-19 melalui manifesto komunis oleh Karl Max dan Frederick Engels sangat berbeda dengan konsepsi individualisme dan liberalisme. Menurut konsepsi ini terjadinya kemelaratan sebagian besar rakyat karena hasil produksi tidak terbagi secara merata. Dan hal ini disebabkan karena tanah dan alat-alat produksi lain yang dimiliki orang perorangan. Dengan demikian, maka tanah dan alat-alat produksi yang lain harus dimiliki bersama oleh rakyat supaya hasil produksi terbagi secara merata. Sedangkan dalam sistem hukum tanah yang berkonsepsi feodal, hak penguasaan yang tertinggi adalah “Hak Milik Raja”. Semua tanah di seluruh wilayah negara adalah milik raja. Tidak ada lagi penguasaan atas tanah yang setingkat hak milik, karena hak-hak penguasaan yang lain bersumber pada Hak Milik raja dan mereka hanya sebagai pemakai/ penggarap.

Sebelum lahirnya hukum agraria kolonial, di Indonesia telah berlaku hukum tanah adat dan hukum tanah swapraja. Kebutuhan akan hukum agraria yang menjamin kepastian dan perlindungan hukum hak-hak masyarakat dirasakan sangat mendesak, dan sejak 24 September 1960 ditetapkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau sering disebut Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Undang-undang ini lahir setelah melalui proses yang cukup lama, menganut unifikasi hukum dan berdasarkan hukum adat. Menurut Boedi Harsono, hukum adat dijadikan sumber utama dan merupakan hukum aspiratif, dalam arti jika sesuatu hal belum diatur dalam peraturan maka yang berlaku hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan UUPA.

Hukum tanah adat merupakan hukum asli, mempunyai sifat yang khas, dimana hak-hak perorangan atas tanah merupakan hak pribadi akan tetapi didalamnya mengandung unsur kebersamaan, yang dalam istilah modern disebut “fungsi sosial”, seperti yang dijelaskan dalam undang-undang pokok agrarian pasal 6. Hukum adat merupakan sumber utama hukum undang-undang pokok agrarian atau hukum pertanahan Indonesia, walau pun hukum adat merupakan dasar dari UU pokok agrarian tetapi permasalahan terhadap hak kepemilikan atas tanah dalam masyarakat adat di Indonesia telah ada sejak jaman penjajahan Belanda.

Lalu bagaimana dengan hak ulayat menurut hukum adat, karena hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat-masyarakat adat. Mengenai hak ulayat masyarakat adat juga di atur dalam pasal 3 Undang-undang pokok agrarian, yaitu: “dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksananan hak ulayat dan pelaksanaan hak-hak serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasioanal dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi ”. Bahwa isi pasal tersebut merupakan pengakuan keberadaan hak pemilikan atas tanah (hak ulayat) dan masyarakat hukum adat.

Tanah sebagai bagian permukaan bumi, mempunyai arti yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Masalah tanah menjadi krusial karena pemerintah tidak konsekuen dalam mengakui keberadaan hak-hak rakyat (masyarakat adat) terhadap kepemilikan tanah ulayat. Di Aceh, walaupun terkenal dengan hukum adatnya tetap juga terdapat ketidakjelasan tentang hak ulayat di suatu daerah tertentu, contohnya dalam kasus yang terjadi di kemukiman Lamteuba Kecamatan Seulimum, yaitu pengambilalihan tanah hak ulayat masyarakat Lamteuba oleh TNI untuk pembangunan kompi. Dari situ bisa kita lihat bahwa keseriusan pemerintah dalam melindungi suatu komoditas adat tidak pernah ada, malah tanah-tanah hak ulayat diklaim oleh pemerintah merupakan tanah negara serta tidak adanya peraturan khusus yaitu qanun tentang hak tanah ulayat.

 

Analisis hukum

Berbagai kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah sampai saat ini masih dalam taraf “pengakuan” terhadap hak atas kepemilikan tanah ulayat masyarakat hukum adat, tetapi belum memberikan “perlindungan” yang selayaknya terhadap hak kepemilikan atas tahah ulayat dalam masyarakat adat. Namun demikian, diakui bahwa beberapa kebijakan pemerintah mulai ada upaya memberi pengakuan dan perlindungan (terbatas) terhadap hak pemilikan tanah ulayat pada masyarakat adat, antara lain : TAP MPR No. XVII Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 41),TAP MPR No. XI tahun 2001, tentang Pembaruan Agraria dan UUD 1945 yang diamandemen. Kebijakan ini sampai sekarang belum dibuatkan UU atau kebijakan lain sebagai pelaksanaan ketetapan MPR. Selanjutnya muncul Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 tahun 1995 yang mengakui dan memberikan perlindungan atas tanah rakyat dan adat (ulayat).

Selain itu, sebenarnya telah ada beberapa kebijakan yang menyebutkan dan mengakui keberadaan masyarakat adat, antara lain dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (yang diperbarui), UU Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pertambangan, UU Nomor 10 tahun 1992 tentang Kependudukan, Keppres Nomor 111 tahun 1999 tentang Komunitas Adat Terpencil (KAT), SK Menteri Kehutanan Nomor 47 tahun 1998 tentang Kawasan dengan tujuan Istimewa dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 2, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No 4 Tahun 2003 Tentang Pemerintahan Mukim Dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pasal 1 ayat 4,7,8, pasal 18 ayat 1,2,3, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang  Hak Asasi Manusia Pasal 6 ayat 1,2.

Melihat dari kriteria atau ciri-ciri pokok masyarakat hukum adat adalah suatu kelompok manusia, mempunyai kekayaan tersendiri terlepas dari kekayaan perorangan, mempunyai batas wilayah tertentu, dan mempunyai kewenangan tertentu. Menurut Maria S.W. Sumarsdjono, masyarakat hukum adat merupakan suatu kelompok manusia, mempunyai kekayaan tersendiri terlepas dari kekayaan perseorangan, mempunyai batas wilayah tertentu, dan mempunyai kewenangan tertentu

Merujuk pada kasus diatas, maka masyarakat kemukiman Lamteuba termasuk dalam masyarakat hukum adat seperti yang dijelaskan dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No 4 Tahun 2003 Tentang Pemerintahan Mukim. Apabila pelepasan tanah masyarakat hukum adat harus dilakukan dengan alasan atau sebab tertentu, maka harus ada penyerahan secara resmi (sesuai adat yang berlaku) oleh masyarakat hukum adat, dikhususkan untuk keperluan pertanian dan keperluan lain yang memerlukan hak guna usaha atau hak pakai.

Dalam konsep Undang-Undang Pokok Agraria dijelaskan bahwa negara atau institusi  “menguasai” dan bukan “memiliki” dalam hubungan antara negara dengan tanah. Dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa segala bentuk identitas budaya termasuk hak ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman, Hal tersebut menjelaskan hak ulayat harus dilindungi harus sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam Hak asasi manusia juga diatur mengenai hak atas penguasaan tanah baik secara pribadi dan kolektif (hak atas tanah ulayat ). Baik itu dalam Konvenan Hak-Hak EKOSOB atau dalam DUHAM.

Dalam hukum tanah nasional, UUPA sebagaimana ditegaskan dalam penjelasannya bahwa sebagai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pada pokoknya bertujuan:

Ø    Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur;

Ø    Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan;

Ø    Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.

Hukum Adat mengenal hak ulayat sebagai suatu hak asli dan bersifat religius yang merupakan milik bersama (persekutuan hukum). Tetapi dalam hal kasus di Kemukiman Lamteuba menampakkan bahwa pemberian hak dari pemeritah NAD kepada Kodam Iskandar Muda  tidak merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia No 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, ini terbukti dari pernyataan Kapendam Iskandar Muda menyatakan bahwa tanah yang disebutkan masyarakat Lamteuba sebagai tanah mereka, adalah tanah milik Pemda yang memang diperuntukkan bagi Kodam Isakandar Muda[1]. Ini sangat bertentangan dengan Konsep Undang-Undang Pokok Agraria.

Nah, apakah akan begini terus kondisi hak-hak adat atau tanah hak ulayat kita? dengan begitu banyak peraturan untuk masyarakat hukum adat yang dibuat tetapi masih juga terjadi perampasan hak-hak masyarakat adat, dan hampir semua orang tidak peduli akan hal tersebut, padahal Aceh terkenal dari dulu dengan adatnya yang kuat.


 

[1] Mayor CAJ Dudi Dzulfadli, Serambi Indonesia Tanggal 26 Juli 2006

 
  TULISAN LAINYA:
» Gerakan Sosial Aceh Paska MoU (11/09/06)
Oleh: Zulfikar, S.H | Staf Pembela Umum Bagian Sipil dan Politik LBH Banda Aceh