Latar belakang
Sistem hukum
tanah pada saat kolonial berkuasa mengandung dualisme hukum.
Pertama bagi penduduk pribumi berlaku hukum adat, sedangkan yang
kedua bagi golongan lainnya berlaku hukum Barat, karena pada masa
penjajahan, sistem hukum pertanahan yang dijalankan pemerintah
menganut dan berorientasi pada sistem hukum Belanda dan Eropa.
Akan tetapi, pada kenyataan kepentingan golongan Bumi Putera
selalu dalam posisi yang lemah bahkan tidak menjamin adanya
kepastian hukum bagi hak-hak rakyat atas tanah dan mengabaikan
keberadaan hukum (masyarakat) adat termasuk hak kepemilikan tanah
adat (ulayat).
Dalam Konsepsi
hukum tanah adat yang merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur
kehidupan masyarakat Indonesia, yang mengedepankan keseimbangan
antara “kepentingan bersama” dengan “kepentingan perseorangan”.
Pemilikan dan pemanfaatan tanah harus memperhatikan keselarasan.
Menurut Sumantri, konsepsi hukum tanah adat berbeda dengan
konsepsi hukum tanah Barat, dalam hukum tanah Barat dasarnya
adalah “Individualisme” dan “liberalisme”. Secara harfiah
individualisme merupakan suatu ajaran yang memberikan nilai utama
pribadi, sehingga masyarakat hanyalah suatu sarana untuk mencapai
tujuan-tujuan pribadi. Dalam sistem hukum Belanda hak perorangan
dinamakan “Hak Eigendom” dimana Eigem/orang-nya
dapat berbuat apa saja dengan tanah itu baik menjual,
menggadaikan, menghibahkan, menggunakan atau menelantarkan, dan
bahkan merusaknya asal tidak bertentangan dengan undang-undang
atau hak-hak orang lain.
Dalam konsepsi
komunis yang berkembang sejak pertengahan abad ke-19 melalui
manifesto komunis oleh Karl Max dan Frederick Engels sangat
berbeda dengan konsepsi individualisme dan liberalisme. Menurut
konsepsi ini terjadinya kemelaratan sebagian besar rakyat karena
hasil produksi tidak terbagi secara merata. Dan hal ini disebabkan
karena tanah dan alat-alat produksi lain yang dimiliki orang
perorangan. Dengan demikian, maka tanah dan alat-alat produksi
yang lain harus dimiliki bersama oleh rakyat supaya hasil produksi
terbagi secara merata. Sedangkan dalam sistem hukum tanah yang
berkonsepsi feodal, hak penguasaan yang tertinggi adalah “Hak
Milik Raja”. Semua tanah di seluruh wilayah negara adalah milik
raja. Tidak ada lagi penguasaan atas tanah yang setingkat hak
milik, karena hak-hak penguasaan yang lain bersumber pada Hak
Milik raja dan mereka hanya sebagai pemakai/ penggarap.
Sebelum
lahirnya hukum agraria kolonial, di Indonesia telah berlaku hukum
tanah adat dan hukum tanah swapraja. Kebutuhan akan hukum agraria
yang menjamin kepastian dan perlindungan hukum hak-hak masyarakat
dirasakan sangat mendesak, dan sejak 24 September 1960 ditetapkan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria atau sering disebut Undang-undang Pokok
Agraria (UUPA). Undang-undang ini lahir setelah melalui proses
yang cukup lama, menganut unifikasi hukum dan berdasarkan hukum
adat. Menurut Boedi Harsono, hukum adat dijadikan sumber utama dan
merupakan hukum aspiratif, dalam arti jika sesuatu hal belum
diatur dalam peraturan maka yang berlaku hukum adat, sepanjang
tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan UUPA.
Hukum tanah
adat merupakan hukum asli, mempunyai sifat yang khas, dimana
hak-hak perorangan atas tanah merupakan hak pribadi akan tetapi
didalamnya mengandung unsur kebersamaan, yang dalam istilah modern
disebut “fungsi sosial”, seperti yang dijelaskan dalam
undang-undang pokok agrarian pasal 6. Hukum adat merupakan sumber
utama hukum undang-undang pokok agrarian atau hukum pertanahan
Indonesia, walau pun hukum adat merupakan dasar dari UU pokok
agrarian tetapi permasalahan terhadap hak kepemilikan atas tanah
dalam masyarakat adat di Indonesia telah ada sejak jaman
penjajahan Belanda.
Lalu bagaimana
dengan hak ulayat menurut hukum adat, karena hak ulayat
dan hak-hak yang serupa dari masyarakat-masyarakat adat. Mengenai
hak ulayat masyarakat adat juga di atur dalam pasal 3
Undang-undang pokok agrarian, yaitu: “dengan mengingat
ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksananan hak ulayat
dan pelaksanaan hak-hak serupa itu dari masyarakat-masyarakat
hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus
sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasioanal dan
negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh
bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain
yang lebih tinggi ”. Bahwa isi pasal tersebut merupakan
pengakuan keberadaan hak pemilikan atas tanah (hak ulayat)
dan masyarakat hukum adat.
Tanah sebagai
bagian permukaan bumi, mempunyai arti yang sangat penting dalam
kehidupan manusia. Masalah tanah menjadi krusial karena pemerintah
tidak konsekuen dalam mengakui keberadaan hak-hak rakyat
(masyarakat adat) terhadap kepemilikan tanah ulayat. Di
Aceh, walaupun terkenal dengan hukum adatnya tetap juga terdapat
ketidakjelasan tentang hak ulayat di suatu daerah tertentu,
contohnya dalam kasus yang terjadi di kemukiman Lamteuba Kecamatan
Seulimum, yaitu pengambilalihan tanah hak ulayat masyarakat
Lamteuba oleh TNI untuk pembangunan kompi. Dari situ bisa kita
lihat bahwa keseriusan pemerintah dalam melindungi suatu komoditas
adat tidak pernah ada, malah tanah-tanah hak ulayat diklaim
oleh pemerintah merupakan tanah negara serta tidak adanya
peraturan khusus yaitu qanun tentang hak tanah ulayat.
Analisis hukum
Berbagai
kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah sampai saat ini masih
dalam taraf “pengakuan” terhadap hak atas kepemilikan tanah
ulayat masyarakat hukum adat, tetapi belum memberikan
“perlindungan” yang selayaknya terhadap hak kepemilikan atas tahah
ulayat dalam masyarakat adat. Namun demikian, diakui bahwa
beberapa kebijakan pemerintah mulai ada upaya memberi pengakuan
dan perlindungan (terbatas) terhadap hak pemilikan tanah ulayat
pada masyarakat adat, antara lain : TAP MPR No. XVII Tahun 1998
tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 41),TAP MPR No. XI tahun 2001,
tentang Pembaruan Agraria dan UUD 1945 yang diamandemen. Kebijakan
ini sampai sekarang belum dibuatkan UU atau kebijakan lain sebagai
pelaksanaan ketetapan MPR. Selanjutnya muncul Peraturan Menteri
Negara Agraria Nomor 3 tahun 1995 yang mengakui dan memberikan
perlindungan atas tanah rakyat dan adat (ulayat).
Selain itu,
sebenarnya telah ada beberapa kebijakan yang menyebutkan dan
mengakui keberadaan masyarakat adat, antara lain dalam UU Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan (yang diperbarui), UU Nomor 11 Tahun
1999 tentang Pertambangan, UU Nomor 10 tahun 1992 tentang
Kependudukan, Keppres Nomor 111 tahun 1999 tentang Komunitas Adat
Terpencil (KAT), SK Menteri Kehutanan Nomor 47 tahun 1998 tentang
Kawasan dengan tujuan Istimewa dan Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 1999
tentang Pedoman Penyelesaian Masalah hak Ulayat Masyarakat
Hukum Adat, Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah pasal 2, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No 4 Tahun
2003 Tentang Pemerintahan Mukim Dalam Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam pasal 1 ayat 4,7,8, pasal 18 ayat 1,2,3, Undang-Undang
No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6 ayat 1,2.
Melihat dari
kriteria atau ciri-ciri pokok masyarakat hukum adat adalah suatu
kelompok manusia, mempunyai kekayaan tersendiri terlepas dari
kekayaan perorangan, mempunyai batas wilayah tertentu, dan
mempunyai kewenangan tertentu. Menurut Maria S.W. Sumarsdjono,
masyarakat hukum adat merupakan suatu kelompok manusia, mempunyai
kekayaan tersendiri terlepas dari kekayaan perseorangan, mempunyai
batas wilayah tertentu, dan mempunyai kewenangan tertentu
Merujuk pada
kasus diatas, maka masyarakat kemukiman Lamteuba termasuk dalam
masyarakat hukum adat seperti yang dijelaskan dalam Qanun Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam No 4 Tahun 2003 Tentang Pemerintahan
Mukim. Apabila pelepasan tanah
masyarakat hukum adat harus dilakukan dengan alasan atau sebab
tertentu, maka harus ada penyerahan secara resmi (sesuai adat yang
berlaku) oleh masyarakat hukum adat, dikhususkan untuk keperluan
pertanian dan keperluan lain yang memerlukan hak guna usaha atau
hak pakai.
Dalam konsep Undang-Undang
Pokok Agraria dijelaskan bahwa negara atau institusi “menguasai”
dan bukan “memiliki” dalam hubungan antara negara dengan tanah.
Dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
menjelaskan bahwa segala bentuk identitas budaya termasuk hak
ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman, Hal
tersebut menjelaskan hak ulayat harus dilindungi harus
sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam Hak
asasi manusia juga diatur mengenai hak atas penguasaan tanah baik
secara pribadi dan kolektif (hak atas tanah ulayat ). Baik
itu dalam Konvenan Hak-Hak EKOSOB atau dalam DUHAM.
Dalam hukum
tanah nasional, UUPA sebagaimana ditegaskan dalam penjelasannya
bahwa sebagai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pada pokoknya
bertujuan:
Ø Meletakkan
dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan
merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan
keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam
rangka masyarakat yang adil dan makmur;
Ø Meletakkan
dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam
hukum pertanahan;
Ø Meletakkan
dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas
tanah bagi rakyat seluruhnya.
Hukum Adat
mengenal hak ulayat sebagai suatu hak asli dan bersifat
religius yang merupakan milik bersama (persekutuan hukum). Tetapi
dalam hal kasus di Kemukiman Lamteuba menampakkan bahwa pemberian
hak dari pemeritah NAD kepada Kodam Iskandar Muda tidak merujuk
pada Peraturan Presiden Republik Indonesia No 36 Tahun 2005
Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum, ini terbukti dari pernyataan Kapendam Iskandar
Muda menyatakan bahwa tanah yang disebutkan masyarakat Lamteuba
sebagai tanah mereka, adalah tanah milik Pemda yang memang
diperuntukkan bagi Kodam Isakandar Muda.
Ini sangat bertentangan dengan Konsep Undang-Undang Pokok Agraria.
Nah, apakah
akan begini terus kondisi hak-hak adat atau tanah hak ulayat
kita? dengan begitu banyak peraturan untuk masyarakat hukum adat
yang dibuat tetapi masih juga terjadi perampasan hak-hak
masyarakat adat, dan hampir semua orang tidak peduli akan hal
tersebut, padahal Aceh terkenal dari dulu dengan adatnya yang
kuat.